PROPOSAL PENELITIAN
STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM PELESTARIAN KAWASAN HUTAN
LINDUNG DI KECAMATAN MARIORIWAWO KABUPATEN SOPPENG
Heris
Nim : 105640142311
PROGRAM
STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2014
PERSETUJUAN
Judul
Proposal Penelitian : Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian
Kawasan Hutan Lindung Di Kecamatan
Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
Nama
Mahasiswa : Heris
Nomor
Stambuk :
105640142311
Program
Studi : Ilmu Pemerintahan
Menyetujui :
Pembimbing I, Pembimbing II,
Abdul
Kadir Adys, SH, MM Drs. Muhammad Tahir, M.Si
Mengetahui :
Ketua Jurusan
Ilmu Pemerintahan
Fisipol Unismuh
Makassar
A.
Luhur
Prianto, S.IP, M.Si
PERNYATAAN KEASLIAN KARYA ILMIAH
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Mahasiswa : Heris
Nomor Stanbuk : 105640142311
Program Studi : Ilmu Pemerintahan
Menyatakan bahwa
benar karya ilmiah ini adalah penelitian saya sendiri tanpa bantuan dari pihak
lain atau telah ditulis/dipublikasikan orang lain atau melakukan plagiat.
Pernyatan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari
pernyataan ini tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi akademik sesuai
aturan yang berlaku, sekalipun itu
pencambutan gelar akademik.
Makassar, 10 Oktober 2014
Yang
Menyatakan,
Heris
DAFTAR ISI
Halaman
Sampul ….................................................................................................. i
Halaman
Persetujuan ............................................................................................ ... ii
Daftar
Isi ................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................................... ... 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................................... .. 6
C.
Tujuan Penelitia......................................................................................... .. 6
D.
Manfaat Penelitian.................................................................................... .. 7
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Konsep Strategi Pemerintah Daerah......................................................... . 9
1.
Pengertian Strategi.............................................................................. . 9
2.
Pengertian Perumusan Strategi............................................................ 10
3.
Tingkat-Tingkat Strategi..................................................................... 11
4.
Jenis-Jenis Strategi.............................................................................. 13
5.
Pengertian Pemerintahan..................................................................... 16
6.
Pengertian Pemerintah Daerah............................................................ 17
B.
Konsep dan Pengertian Hutan.................................................................. 1 9
1.
Pengertian Hutan................................................................................. 19
2.
Fungsi dan Sumber Daya Hutan
.......................................................... 22
3.
Asas Perlindugan Hutan
...................................................................... 26
C.
Kerangka Pikir .......................................................................................... 28
D.
Fokus Penelitian........................................................................................ 29
E.
Deskripsi Fokus Penelitian........................................................................ 30
BAB III METODE
PENELITIAN
A.
Lokasi Dan Waktu Penelitian.................................................................... 32
B.
Jenis Dan Tipe Penelitian.......................................................................... 32
C.
Sumber Data.............................................................................................. 33
D.
Informan.................................................................................................... 33
E.
Teknik Pengumpulan Data........................................................................ 34
F.
Tehknik Analisis Data............................................................................... 35
G.
Keabsahan Data........................................................................................ 36
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hutan sebagai karunia dan amanah
Tuhan Yang Maha Esa yang di anugerahkan kepada bangsa Indonesia. Hutan merupakan kekayaan alam yang tidak
ternilai harganya wajib kita syukuri karunia yang diberikannya dipandang
sebagai amanah, karenanya hutan harus di urus dan dimanfaatkan dengan akhlak
mulia dalam rangka beribadah, sebagai
perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hutan sebagai modal pembangunan
nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa
indonesia, baik manfaat ekologi, sosial, budaya maupun ekonomi secara seimbang
dan dinamis. Untuk itu, hutan harus di urus dan dikelola, dilindungi dan di
manfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat indonesia dan
bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
|
Penguasaan negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara
memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala
sesuatu yang berkaitan dengan hutan. Kawasan hutan dan hasil hutan menetapkan
kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan mengatur dan menetapkan
hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan.
Serta mengatur pembuatan hukum mengenai kehutanan untuk menjaga
terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat lingkungan, manfaat
sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan
kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan pulau dengan
sebaran yang berpotensial.
Sumber daya manusia mempunyai peran
penting dalam penyedian bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan
lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat di
ubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambahan serta membuka
peluang usaha kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil
hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan
baku industri agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan
bahan baku dengan industri pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan
pengembagan industri.
Rangka memperoleh manfaat yang
optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada
prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap
memperhatikan sifat, kerakteistik dan kerentanannya serta tidak dibenarkan
mengubah fungsi pokoknya. Berdasarkan hukum pengetahuan hutan lindung merupakan
tanaman yang dirawat oleh pemerintah tidak boleh diganggu masyarakat, sebab
hutan lindung harus menjaga dan mengawasi pelestarian hutan lindung dari
gangguan masyarakat.
Hutan merupakan sumber daya hayati yang dapat diperbaharui.
Meskipun demikian tidak berarti bahwa hutan dibiarkan begitu saja tanpa
pengelolaan yang baik. Sebaliknya, hutan harus dikelola dengan baik dengan
memperhatikan aspek-aspek yang ada untuk menuju pada suatu pengelolaan hutan
yang berkelanjutan. Selain berfungsi ekonomi, hutan menempati fungsi yang
sangat penting dalam terciptanya keseimbangan iklim dan ekosistem. Dilain
pihak, hutan juga membunyai manfaat ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat maupun pemerintah terutama dalam era otonomi daerah ini. Tidak
jarang sektor kehutanan dijadikan suatu sektor andalan dalam menyuplai
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah ilustrasi air laut dan memelihara kesuburan tanah (UU RI No 41
tahun 1999). Sedangkan menurut Derektorat
Bina Program Kehutanan (1981), Hutan lindung di defenisikan sebagai kawasan hutan yang karena keadaan dan
sifat fisik wilayahnya perlu di bina dan di pertahankan sebagai hutan dengan
penutupan vegetasi secara tetap untuk kepentingan hidrologi (mengatur tata air,
mencegah banjir dan erosi, serta memelihara keawetan dan kesuburan tanah) baik
dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun di luar kawasan hutan yang di
pengaruhinya.
Hutan
lindung di ganggu, maka hutan tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai
pelindung, bahkan akan menimbulkan bencana alam, seperti banjir, erosi, maupun
tanah longsor.
Mewujudkan
berbagai upaya dalam pelestarian kawasan hutan lindung tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator pendorong usaha ekstra dengan
memfasilitasi para pihak serta mengajak berbagai komponen daerah baik private
sector, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat untuk secara kreatif
mengembangkan bentuk-bentuk kolaboratif pengelolaan kawasan-kawasan hutan
lindung yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ( PERDA ) tata ruang. Ini
juga sekaligus merupkan wujud implementasi perda tata ruang dalam mendorong
pembangunan yang berkelanjutan serta lebih berpartisipatif. Perlu juga dipikirkan
kemungkinan pengembangan terpadu antara unit pengelolaan pada kawasan-kawasan
budidaya untuk ikut memelihara kawasan-kawasan hutan lindung baik yang
berbatasan langsung atau tidak dalam kebijakan (CSR/ Corporate social responsibility) dari setiap unit usaha.
Pengelolaan kawasan ini dapat juga dikemas menjadi kegiatan produktif yang
dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) daerah dan
memberikan alternative pekerjaan bagi masyarakat yang hidup disekitar kawasan
hutan lindung dalam penerapan Peraturan Daerah ( PERDA ) tata ruang.
Keberadaan hutan sangat penting karena hutan merupakan
tempat hidup berbagai jenis
tumbuhan dan hewan.
Hutan juga merupakan penyeimbang alam dan paru-paru dunia. Saat ini
jumlah hutan di dunia semakin berkurang. Manusia terus mengambil
sumber daya yang ada dalam hutan. Bila hal ini dibiarkan terus maka
hutan di dunai akan habis. Apa yang akan terjadi bila hutan habis?
Bumi akan semakin panas dan tidak akan seimbang lagi. Manusia pun juga tidak
bisa mendapatkan kayu dan lainnya lagi untuk kebutuhannya. Untuk itu
menjaga hutan agar tetap lestari harus dilakukan.
Pelestarian kawasan hutan lindung di daerah ini di
lakukan oleh secara swadaya, untuk itu peran masyarakat dan pemerintah setempat
sangat di butuhkan dalam pengelolaan pelestarian kawasan hutan lindung.
Pelestarian terhadap kawasan hutan lindung sangatlah penting karena salah satu
wujud untuk terciptanya
keseimbangan iklim dan ekosistem serta menjaga keseimbangan kerusakan hutan yang di
lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk itu perlu selalu di
jaga kelestarian hutan. Pemerintah
telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan. Beberapa
kawasan hutan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, cagar alam dan
suaka margasatwa. Jika hutan sudah ditetapkan menjadi hutan lindung,
pohonnya tidak boleh ditebang. Pada dasarnya
pengelolaan hutan lindung berada di tangan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten.
Akan tetapi dalam kaitannya dengan otonomi, PP No. 25 Tahun 2000 tidak
tercantum adanya kewenangan pengelolaan hutan lindung pada Pemerintah Propinsi,
maka pengelolaan hutan lindung berada di tangan pemerintah Kabupaten/Kota akan
tetapi kewenangan tersebut baru efektif apabila pemerintah daerah propinsi,
kabupaten maupun kotamadya telah membuat landasan hukumnya. Selain itu di dalam
PP 62 Tahun 1998 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintaha di bidang
kehutanan kepada daerah, dimana hutan Lindung diserahkan kepada daerah maka
pada dalam rangka otonomi daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Meningkatnya
kecenderungan pengrusakan kawasan hutan lindung seiring dengan meningkatnya
kebutuhan hidup masyarakat lokal seperti, Penebangan pohon secara liar atau Illegal
logging yang dijadikan sebagai bahan membangun rumah dan dijadikan pula kayu
bakar sebagai kebutuhan rumah tangga serta bara arang untuk di perdagangkan
apalagi permintaan kayu di
pasaran relatif tinggi. Dengan adanya kesadaran masyarakat di sekitar marioriwawo hutan tidak
lagi di jadikan tempat penebangan pohon secara liar dan tempat berkebun. Maka
dari itu masalah akan muncul lagi ketika penebangan secara liar karena
masyarakat tidak punya pekerjaan atau peluang kerja sehingga salah satu cara yang paling cepat dan memungkinkan dilakukan
mereka adalah dengan masuk ke hutan dan mengambil kayu sebagai penebang liar. Apabila hal ini tidak di hentikan,
maka suatu saat kita tidak melihat lagi hutan di Kabupaten Soppeng dan hal ini
merupakan bencana besar bagi kita.
Setelah mengkaji berbagai uraian di atas maka penulis
tertarik untuk melakukan penelitian tentang pelestrian kawasan hutan lindung
yang di tuangkan dalam sebuah proposal yang berjudul : “Strategi Pemerintah Daerah Dalam
Pelestarian Kawasan Hutan Lindung Di Kecamatan
Marioriwawo Kabupaten Soppeng”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di kemukakan di
atas maka rumusan ini adalah :
1. Bagaimana bentuk pencegahan penebangan pohon di kawasan hutan lindung di Kecamatan Marioriwawo
Kabupaten Soppeng?
2. Bagaimana melakukan
penghijaun di kawasan hutan lindung di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng ?
3. Bagaimana
bentuk pencegahan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung di Kecamatan
Marioriwawo Kabupaten Soppeng ?
C.
TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui bentuk pencegahan penebangan pohon di kawasan hutan lindung di Kecamatan
Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
2. Untuk mengetahui penghijauan yang di lakukan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
3. Untuk mengetahui bentuk pencegahan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung
di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
D.
MANFAAT PENELITIAN
1. Secara universal, hasil penelitian bisa menjadi bahan pembelejaran,
pemahaman dan pengalaman terhadap pengetahuan yang selama ini di pelejari dan
di dapat khususnya dalam Ilmu Pemerintahan.
2. Secara praktis, di harapkan hasil penelitian ini dapat memberikan
sumbangsih kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pelestarian kawasan hutan
lindung dan terutama di kalangan akademisi serta masyarakat khususnya mengenai
strategi pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.
3. Secara teoritis, di harapkan dari hasil penelitian ini dapat di jadikan
sebagai bahan referensi atau acuan dalam pengembangan dan pengetahuan tentang
pelestarian kawasan hutang lindung.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Konsep Strategi
Pemerintaha Daerah
1.
Pengertian Strategi
Definisi strategi
adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa
perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar,
rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15,
2004).
Pengertian strategi
adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan
keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang
untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui
pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch,, 1989).
Pengertian strategi
secara umum dan khusus sebagai berikut:
a. Pengertian Umum
Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus
pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau
upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai.
b.
Pengertian khusus
|
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental
(senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut
pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan
demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan
dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan
perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di
dalam bisnis yang dilakukan.
2.
Perumusan Strategi
Perumusan strategi merupakan proses penyusunan
langkah-langkah ke depan yang dimaksudkan untuk membangun visi dan misi
organisasi, menetapkan tujuan strategis dan keuangan perusahaan, serta
merancang strategi untuk mencapai tujuan tersebut dalam rangka menyediakan
customer value terbaik.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan perusahaan dalam
merumuskan strategi, yaitu:
a.
Mengidentifikasi lingkungan yang
akan dimasuki oleh perusahaan di masa depan dan menentukan misi perusahaan
untuk mencapai visi yang dicita-citakan dalam lingkungan tersebut.
b.
Melakukan analisis lingkungan
internal dan eksternal untuk mengukur kekuatan dan kelemahan serta peluang dan
ancaman yang akan dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan misinya.
c.
Merumuskan faktor-faktor ukuran
keberhasilan (key success factors)
dari strategi-strategi yang dirancang berdasarkan analisis sebelumnya.
d.
Menentukan tujuan dan target
terukur, mengevaluasi berbagai alternatif strategi dengan mempertimbangkan
sumberdaya yang dimiliki dan kondisi eksternal yang dihadapi.
e.
Memilih strategi yang paling
sesuai untuk mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang (Hariadi, 2005).
3.
Tingkat-Tingkat Strategi
Dengan merujuk pada
pandangan Dan Schendel dan Charles Hofer, Higgins (1985) menjelaskan adanya
empat tingkatan strategi. Keseluruhannya disebut Master Strategy, yaitu:
enterprise strategy, corporate strategy, business strategy dan functional strategy.
a.
Enterprise Strategy
Strategi ini
berkaitan dengan respons masyarakat. Setiap organisasi mempunyai hubungan
dengan masyarakat. Masyarakat adalah kelompok yang berada di luar organisasi
yang tidak dapat dikontrol. Di dalam masyarakat yang tidak terkendali itu, ada
pemerintah dan berbagai kelompok lain seperti kelompok penekan, kelompok
politik dan kelompok sosial lainnya. Jadi dalam strategi enterprise terlihat
relasi antara organisasi dan masyarakat luar, sejauh interaksi itu akan
dilakukan sehingga dapat menguntungkan organisasi. Strategi itu juga
menampakkan bahwa organisasi sungguh-sungguh bekerja dan berusaha untuk memberi
pelayanan yang baik terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
b.
Corporate Strategy
Strategi ini berkaitan dengan misi organisasi, sehingga
sering disebut Grand Strategy yang meliputi bidang yang digeluti oleh suatu
organisasi. Pertanyaan apa yang menjadi bisnis atau urusan kita dan bagaimana
kita mengendalikan bisnis itu, tidak semata - mata untuk dijawab
oleh organisasi bisnis, tetapi juga oleh setiap organisasi pemerintahan dan
organisasi nonprofit. Apakah misi universitas yang utama? Apakah misi yayasan
ini, yayasan itu, apakah misi lembaga ini, lembaga itu? Apakah misi utama direktorat jenderal ini, direktorat jenderal itu? Apakah misi
badan ini, badan itu? Begitu seterusnya. Jawaban terhadap
pertanyaan-pertanyaan itu sangat penting dan kalau keliru dijawab bisa fatal.
Misalnya, kalau jawaban terhadap misi universitas ialah terjun kedalam dunia
bisnis agar menjadi kaya maka akibatnya bisa menjadi buruk, baik terhadap anak
didiknya, terhadap pemerintah, maupun terhadap bangsa dan negaranya. Bagaimana
misi itu dijalankan juga penting. Ini memerlukan keputusan-keputusan stratejik
dan perencanaan stratejik yang selayaknya juga
disiapkan oleh setiap organisasi.
c. Business Strategy
Strategi pada tingkat ini menjabarkan bagaimana merebut
pasaran di tengah masyarakat. Bagaimana menempatkan organisasi di hati para
penguasa, para pengusaha, para donor dan sebagainya. Semua itu dimaksudkan
untuk dapat memperoleh keuntungan-keuntungan stratejik yang sekaligus mampu
menunjang berkembangnya organisasi ke tingkat yang lebih baik.
d. Functional Strategy
Strategi ini merupakan strategi
pendukung dan untuk menunjang suksesnya strategi lain. Ada tiga jenis strategi
functional yaitu:
1)
Strategi functional
ekonomi yaitu mencakup fungsi-fungsi yang memungkinkan organisasi hidup sebagai
satu kesatuan ekonomi yang sehat, antara lain yang berkaitan dengan keuangan,
pemasaran, sumber daya, penelitian dan pengembangan.
2)
Strategi functional
manajemen, mencakup
fungsi-fungsi manajemen yaitu planning,
organizing, implementating, controlling, staffing, leading, motivating,
communicating, decision making, representing,
dan integrating.
3)
Strategi isu
stratejik, fungsi utamanya ialah mengontrol lingkungan, baik situasi lingkungan
yang sudah diketahui maupun situasi yang belum diketahui atau yang selalu
berubah (Salusu, p 101, 1996).
Tingkat-tingkat
strategi itu merupakan kesatuan yang bulat dan menjadi isyarat bagi setiap
pengambil keputusan tertinggi bahwa mengelola organisasi tidak boleh dilihat
dari sudut kerapian administratif semata, tetapi juga hendaknya memperhitungkan
soal “kesehatan” organisasi dari sudut ekonomi ( Salusu, p 104,
1996).
4.
Jenis-jenis
Strategi
Banyak organisasi menjalankan dua
strategi atau lebih secara bersamaan, namun strategi kombinasi dapat sangat
beresiko jika dijalankan terlalu jauh. Di perusahaan yang besar dan
terdiversifikasi, strategi kombinasi biasanya digunakan ketika divisi-divisi
yang berlainan menjalankan strategi yang berbeda. Juga,
organisasi yang berjuang untuk tetap hidup mungkin menggunakan gabungan dari
sejumlah strategi defensif, seperti divestasi, likuidasi, dan rasionalisasi
biaya secara bersamaan.
Jenis-jenis strategi adalah
sebagai berikut:
a.
Strategi Integrasi
Integrasi ke depan,
integrasi ke belakang, integrasi horizontal kadang semuanya disebut sebagai
integrasi vertikal. Strategi integrasi vertikal memungkinkan perusahaan dapat
mengendalikan para distributor, pemasok, dan / atau pesaing.
b.
Strategi Intensif
Penetrasi pasar, dan pengembangan produk kadang disebut
sebagai strategi intensif karena
semuanya memerlukan usaha-usaha intensif jika posisi persaingan perusahaan
dengan produk yang ada hendak ditingkatkan.
c.
Strategi
Diversifikasi
Terdapat tiga jenis strategi diversifikasi, yaitu
diversifikasi konsentrik, horizontal, dan konglomerat. Menambah produk atau
jasa baru, namun masih terkait biasanya disebut diversifikasi konsentrik.
Menambah produk atau jasa baru yang tidak terkait untuk pelanggan yang sudah
ada disebut diversifikasi horizontal. Menambah produk atau jasa baru yang tidak disebut diversifikasi konglomerat.
d.
Strategi Defensif
Disamping strategi integrative, intensif, dan diversifikasi,
organisasi juga dapat menjalankan strategi rasionalisasi biaya, divestasi, atau
likuidasi. Rasionalisasi Biaya, terjadi ketika suatu organisasi melakukan
restrukturisasi melalui penghematan biaya dan aset untuk meningkatkan kembali
penjualan dan laba yang sedang menurun. Kadang disebut sebagai
strategi berbalik (turnaround) atau
reorganisasi, rasionalisasi biaya dirancang untuk memperkuat kompetensi pembeda
dasar organisasi. Selama proses rasionalisasi biaya, perencana
strategi bekerja dengan sumber daya terbatas dan menghadapi tekanan dari para
pemegang saham, karyawan dan media. Divestasi adalah menjual suatu divisi atau bagian dari
organisasi. Divestasi sering digunakan untuk meningkatkan modal yang
selanjutnya akan digunakan untuk akusisi atau investasi strategis lebih lanjut.
Divestasi dapat menjadi bagian dari strategi rasionalisasi biaya menyeluruh
untuk melepaskan organisasi dari bisnis yang tidak menguntungkan, yang
memerlukan modal terlalu besar, atau tidak cocok dengan aktivitas lainnya dalam
perusahaan. Likuidasi adalah menjual semua aset sebuah perusahaan secara
bertahap sesuai nilai nyata aset tersebut. Likuidasi merupakan pengakuan
kekalahan dan akibatnya bisa merupakan strategi yang secara emosional sulit
dilakukan. Namun, barangkali lebih baik berhenti beroperasi daripada terus
menderita kerugian dalam jumlah besar.
e.
Strategi Umum
Michael Porter
Menurut Porter, ada tiga landasan strategi yang dapat
membantu organisasi memperoleh keunggulan kompetitif, yaitu keunggulan biaya,
diferensiasi, dan fokus. Porter menamakan ketiganya strategi umum. Keunggulan
biaya menekankan pada pembuatan produk standar dengan biaya per unit sangat
rendah untuk konsumen yang peka terhadap perubahan harga. Diferensiasi adalah
strategi dengan tujuan membuat produk dan menyediakan jasa yang dianggap unik
di seluruh industri dan ditujukan kepada konsumen yang relatif tidak terlalu peduli
terhadap perubahan harga. Fokus berarti membuat produk dan menyediakan jasa
yang memenuhi keperluan sejumlah kelompok kecil konsumen (David, p.231,
2004).
5.
Pengertian
Pemerintahan
Istilah pemerintah
berasal dari kata “Perintah” yang beranti menyuruh melakukan seseuatu sehingga
dapat di katakan bahwa pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu Negara
atau badan tertinggi yang memerintah suatu Negara, seperti kabinet. Istilah
pemerintahan diartikan dengan perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya)
memerintah (Sri Soemantri, 1976: 17)
secara etemologis, dapat diartikan sebagai tindakan yang terus menerus atau
kebijaksanaan dengan menggunakan suatu rencana maupun akal dan tata cara
tertentu untuk mencapai tujuan yang dikehendaki (Utrech, 1986:28).
Istilah
pemerintahan adalah suatu ilmu seni. Disebut sebagai suatu disiplin ilmu
pengetahuan karena memenuhi syarat-syaratnya, yaitu dapat dipelajari dan
diajarkan, memiliki objek material maupun formal, sifatnya unversal, sistematis
serta spesifik dan dikatakan sebagai seni, karena banyak pemimpin pemerintahan
yang tanpa pendidikan pemerintahan maupun berkiat serta dengan karismatik
menjalankan roda pemerintahan (Syafie Dkk,
2002:11). Dalam kata perintah “perintah”
tersebut, ada dua pihak yang terkandung dan saling memiliki hubungan, yaitu
pihak yang memerintah memiliki wewenang dan pihak yang diperintah memiliki
ketaatan. Jika kata ilmu dirangkai dengan kata “pemerintahan” menjadi “ilmu
pemerintahan”. Menurut (Rosenthal, 1978:17) mengatakan Ilmu pemerintahan adalah ilmu
yang mengeluti studi tentang penunjukkan cara kerja ke dalam dan ke luar
struktur dan proses pemerintahan umum (Syarifin,
2005:17).
Menurut (A.Brasz,1975:1) mengatakan Ilmu pemerintahan
adalah sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga
pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun ke
luar terhadap warganya (Syarifin, 2005:1).
Secara luas ilmu
pemerintahan merupakan suatu aparatur atau alat perlengkapan Negara dalam
rangka menjalankan segaa tugas dan wewenang/kekuasaan Negara, baik kekuasaan
Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif. Apabila kita dilahat dari negara
Indonesia saat ini dengan mengacu pada undang-undang dasar 1945 sebagai
peraturan perundang-undangan yang tertinggi, pemerintahan dalam arti luas
tersebut mencakup MPR, Presiden, DPR, MK, DPD, BPK, dan MA. Pemerintahan dalam
arti sempit yaitu aparatur/alat kelembagaan Negara yang hanya mempunyai tugas
dan wewenang/kekuasaan eksekutif saja, dengan kata lain pemerintahan dalam arti
sempit ini tidak lain adalah pemerintah (Syarifin, 2005:19).
6.
Pengertian
Pemerintah Daerah
“Pemerintah Daerah” dan “Pemerintahan Daerah”,
menurut pasal 1 huruf b UU Nomor 22 tahun 1999, yang dimaksud dengan Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah berserta perangkat daerah Otonom (Pasal 60
Undang-Undang) Nomor 22 tahun 1999) yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Pengertian pemerintah daerah ini apabila kita kaji dengan pengertian-pengertian pemerintah sebagai
mana yang telah diuraikan sebelumnya dapatlah diartikan sebagai pemerintah
dalam arti sempit. Hal demikian dikerenakan arti pemrintah pada ketentuan
undang-undang diatas menunjukan pada badan eksekutif daerah semata. Pemerintahan daerah
menurut Pasal 1 huruf d UU Nomor 22 tahun 1999 di artikan sebagai
penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom oleh pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Adapun
arta secara yuridis menurut UU Nomor 32 tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2,
pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (Syarifin, 2005:20).
Pengertian
Pemerintahan daerah di atas, apabila kita kaji dengan pengertian pemerintahan
yang telah diuraikan sebelumnya, sesungguhnya pemerintahan daerah, sebagaimana
yang terkandung dalam undang-undang tersebut, mengandung pengertian
pemerintahan dalam arti luas. Hal tersebut dikarenakan arti pemerintahan daerah
pada ketentuan undang-undang di atas, menunjuk pada penyelenggaraan
pemerintahan daerah otonom secara keselurahan, tidak hanya pada fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah saja, tetapi
juga adanya peran serta dari DPRD sebagai sendi demokrasi.
Untuk melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas pada Negara kesatuan, ada 2 macam pembagian yaitu:
1.
Pemerintah pusat (central govermment), yang mencakup
seluruh perangkat penyelenggaraan pemerintahan yang terdri atas semua
dapertemen dan badan pemerintah yang ditentukan oleh presiden.
2.
Pemerintahan daerah (local state govermment), yang terdiri
atas 2 macam yaitu:
a.
Pemerintah yang memiliki hak
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (local self govermment).
b.
Pemerintah wilayah (local state govermment), yang berfungsi
sebagai pelaksana tugas pemerintah pusat (Surianingrat,
1980:19).
B.
Konsep dan Pengertian Hutan
1.
Pengertian hutan
Menurut Dengler dalam Salim (1997: 34) bahwa hutan
adalah sejumlah pepohonan yang tumbuh pada lapangan yang cukup luas, sehingga
suhu, kelembaban, cahaya, angin, dan sebagainya tidak lagi menentukan
lingkungannya, akan tetapi dipengaruhi oleh tumbuh-tumbuhan/pepohonan baru
asalkan tumbuh pada tempat yang cukup luas dan tumbuhnya cukup rapat
(horizontal dan vertikal)
Dengler mengemukakan bahwa yang menjadi ciri
hutan adalah: 1) adanya pepohonan yang tumbuh pada tanah yang luas (tidak
termasuk savana dan kebun), dan 2) pepohonan tumbuh secara berkelompok. Ahli
silvikultur dan ahli manajemen hutan (Junus, 1984: 3) juga mengatakan bahwa areal
yang dikelola untuk menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya atau areal yang
dipertahankan agar tetap mempunyai vegetasi berkayu untuk menghasilkan
manfaat-manfaat tidak langsung disebut hutan. Manfaat-manfaat tidak langsung
tersebut dapat berupa rekreasi, keindahan (estetika), kesegaran dan
kenyamanan lingkungan, dan konservasi tanah dan air.
Spurr dan Bernes dalam Junus (1984: 2)
mengatakan ekosistem hutan adalah susunan pohon-pohon, herba, bakteri,
jamur, protozoa, arthopoda, intertebrata lainnya, peterbrata, oksigen, karbon
dioksida, air, mineral-mineral dan benda-benda organik yang mati dan membentuk
hubungan kompleks antara yang satu dengan yang lainnya, antara mereka dengan
lingkungannya dan secara total membentuk hutan.
Pasal 1 ayat (1) UUK secara tegas
ditentukan bahwa hutan adalah:
Suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungangnya dan yang ditetapkan
oleh pemerintah sebagai hutan.
Ada empat unsur yang terkandung dari definisi hutan di
atas, yaitu:
1. unsur lapangan yang cukup luas
(minimal ¼ hektar) yang disebut tanah hutan;
2. unsur pohon (kayu, bambu, palem),
flora dan fauna;
3. unsur lingkungan; dan
4. unsur penetapan pemerintah
Unsur pertama, kedua, dan ketiga membentuk persekutuan
hidup yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Pengertian hutan di
sini, menganut konsepsi hukum secara vertikal, karena antara lapangan (tanah),
pohon, flora, dan fauna
beserta lingkungannya merupakan satu kesatuan yang utuh.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan
dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan juga menjelaskan pengertian hutan adalah:
Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan
dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat
dipisahkan.
Selain pengertian hutan di atas, ada pula pengertian
kehutanan, yang oleh Simon dalam Junus (1984: 5) dikemukakan bahwa
kehutanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, sedangkan (Junus, 1984:6) mengartikan kehutanan
sebagai ilmu, seni profesi, serta praktik pengolahan dan pemanfaatan sumber
daya alam yang terdapat di atas dan yang berhubungan dengan lahan-lahan agar
dapat bermanfaat bagi generasi kini dan generasi yang akan datang.
Menurut Arief (2001: 14) bahwa pengertian
kehutanan adalah suatu kegiatan yang bersangkut paut dengan pengelolaan
ekosistem hutan dan pengurusannya, sehingga ekosistem tersebut mampu memenuhi
berbagai kebutuhan barang dan jasa.
Pasal 1 ayat (3) UUK mengartikan kehutanan sebagai
kegiatan-kegiatan yng bersangkut paut dengan hutan dan pengurusannya.
Pengertian kehutanan menurut Pasal 1 ayat (3) tersebut lebih lanjut dijelaskan
oleh penjelasan pasal demi pasal undang-undang kehutanan bahwa kehutanan
merupakan suatu rangkaian yang dilakukan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang
bersasaran hutan untuk menjamin dan mempertinggi pemanfaatannya secara lestari.
Pengertian hutan dan kehutanan juga terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UUK
menjelelaskan tentang pengertian kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang
ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 lebih
lanjut ditetapkan bahwa kawasan hutan adalah sebagai wilayah tertentu
yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
memberikan pengertian kawasan hutan adalah: Wilayah tertentu yang
ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap, termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
perairan.
Selanjutnya Salim (1997: 39) mengatakan bahwa
kawasan hutan adalah wilayah yang sudah berhutan atau yang tidak berhutan
yang telah ditetapkan menjadi hutan.
2. Fungsi Sumber daya Hutan
a. Hutan Lindung
Pasal 1 angka 8 UUK telah menentukan bahwa hutan
lindung adalah suatu kawasan yang karena keadaan sifat alamnya
diperuntukkan guna mengatur tata air, pencegah manjir, erosi, serta
pemeliharaan kesuburan tanah. Dengan penentuan ini, maka
timbul konsekuensi bahwa kawasan hutan yang telah dicadangkan menjadi hutan
lindung tidak dapat dieksploitasi dengan dalih apapun, karena kawasan hutan
lindung telah dicadangkan sebagai kawasan penyanggah kehidupan.
Sebagai penyangga kehidupan, hutan lindung memiliki
fungsi ekologis. Menurut Siahaan (1987: 49) ada dua fungsi ekologi yang cukup
hakiki dari hutan: Pertama, memberikan keseimbangan iklim. Proses
fotosintetis oleh tumbuh-tumbuhan hijau mengubah karbon dioksida menjadi
oksigen. Oksigen sebagian besar berasal dari proses biologis dan oksigen itu
sangat diperlukan dalam pernafasan. Kedua, keseimbangan hidrologis.
Hutan dapat menahan air hujan,
kemudian secara perlahan-lahan dapat mengatur iklim di samping meratakan hujan
secara hidrologis. Tanpa hutan, curah hujan akan tertumpah begitu saja tidak
tersimpan di lapisan tanah secara teratur. Di sinilah timbul banjir pada musim
hujan, tetapi masa kering kerontang yang dahsat pada musim kemarau. Dalam Keputusan Presiden Nomor 32
Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ditegaskan bahwa: Kawasan hutan
lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu
memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun kawasan bawahannya
sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi serta memelihara
kesuburan tanah.
Kawasan lindung meliputi:
1) Kawasan yang memberi perlindungan
kawasan bawahannya, termasuk kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan
kawasan resapan air (Pasal4).
2) Kawasan perlindungan setempat.
3) Kawasan suaka alam dan cagar budaya,
termasuk (Pasal 6):
a) Kawasan suka alam;
b) Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan
lainnya;
c) Kawasan Pantai Berhutan baku;
d) Taman Nasional, Taman Raya, dan
Taman Wisata Alam;
e) Kawasan Cagar Budaya dan ilmu
pengetahuan
f) Kawasan rawan bencana alam.
Begitu pula dalam Pasal 38
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31/Kpts-II/2001 dijelaskan bahwa:
1) Kegiatan pemanfaatan di hutan
lindung dapat dilakukan pada blok perlindungan dan blok budidaya.
2) Dalam kegiatan pemanfaatan di hutan
lindung tidak dapat dilakukan penebangan pohon dan atau kegiatan lain yang
menyebabkan terbukanya penutupan tajuk hutan.
3) Selain dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan pemanfaatan di blok perlindungan harus:
a) Mempertahankan dan membuat penutupan
lantai hutan oleh tumbuhan bawah;
b) Dilakukan penanaman atau pengayaan
tanaman jenis pohon penghasil hutan bukan kayu pada lokasi yang perlu
direhabilitasi;
c) Tidak boleh dibangun prasarana jalan
kendaraan dan bangunan fisik.
Selain dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di atas, maka dalam kegiatan pemanfaatan di blok budidaya harus:
4) Selain dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di atas, maka dalam kegiatan pemanfaatan di blok
budidaya harus:
a) Dihindari kegiatan yang dapat
mengakibatkan erosi tanah, perubahan struktur tanah, dan berbagai
kegiatan-kegiatan lain yang mengubah bentang alam dan atau mengganggu fungsi
lindung;
b) Dilakukan penanaman atau pengayaan
tanaman jenis pohon penghasil hutan bukan kayu pada lokasi yang perlu
direhabilitasi.
Menurut Salim (1997: 39)
bahwa dilihat dari segi manfaatnya, maka hutan lindung sangat bermanfaat
antara lain, untuk:
1. Mengatur tata air
Hutan dapat mengatur dan meninggikan debit air pada
musim kemarau, dan mencegah terjadinya debit air yang berlebihan pada
musim hujan. Hal ini disebabkan dalam hutan terdapat air retensi, yaitu
air yang masuk ke dalam tanah, dan sebagian bertahan dalam saluran-saluran
kecil yang terdapat dalam tanah.
2. Mencegah terjadinya erosi
Hutan dapat mencegah dan menghambat mengalirnya air
karena adanya akar-akar kayu dan akar tumbuh-tumbuhan.
a. Memberikan manfaat terhadap
kesehatan
Manusia memerlukan zat asam (02). Di hutan dan
disekitarnya zat asam adalah sangat bersih dibandingkan dengan tempat-tempat
yang lain. Dalam hutan juga terdapat ozon (udara murni) dan air murni yang
sangat diperlukan umat manusia.
b. Dapat memberikan rasa keindahan
Hutan dapat memberikan rasa keindahan pada manusia
karena di dalam hutan itu seseorang dapat menghilangkan tekanan mental dan
stress. Apabila hutan lindung diganggu, maka hutan ini akan kehilangan
fungsinya sebagai pelindung, bahkan akan menimbulkan bencana alam seperti
banjir, erosi dan lain-lain. Dalam hutan lindung ada yang karena keadaan
alamnya dalam batas batas tertentu sedikit banyak masih dapat dipungut
hasilnya dengan tidak mengurangi fungsinya sebagai hutan
lindung (Pamulardi, 1999: 243).
Mengenai hutan lindung dalam
penjelasan UUK dikemukakan bahwa karena mempunyai keadaan alam yang sedemikian
rupa memberi pengaruh yang baik terhadap tanah alam sekelilingnya dan tata air,
maka perlu dipertahankan dan dilindungi. Kalau hutan lindung diganggu, maka
akan kehilangan fungsi hidrologinya, yaitu pengaturan tata air, perlindungan
tanah sebagai usaha pencegahan bencana banjir, erosi, dan tanah longsor, serta
penyediaan air sepanjang tahun (Salle, 1999: 113).
3. Asas Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan lebih merupakan prosedur
yang sesuai dan cocok dengan sistem perencenaan pengelolaan hutan. Berarti
sumber-sumber kerusakan yang potensial sedapat mungkin dikenali dan dievaluasi
sebelum kerusakan yang besar dan kondisi darurat terjadi. Dengan asas seperti ini pengelolaan hutan
dapat dilakukan sedemikian rupa sehingga penyebab-penyebab kerusakan, apabila pada
suatu waktu mengancam hutan, dapat ditekan pada waktunya dengan hasil yang
efektif. Seringkali aktifitas suatu penyebab kerusakan hutan memicu
penyebab-penyebab kerusakan yang lain juga berkembang secara bersamaan.
Akhirnya seorang pengelola hutan harus mengetahui penyebab dan dapat menyususn
rencana tindakan perlindungan untuk menghindari atau menekan kerugian akibat
kerusakan tersebut. Dalam hubungannya dengan tindakan pengelolaan, pencegahan
dalam konsep perlindungan hutan didekati melalui (Evans, 1982):
a.
Pengambilan keputusan terhadap langkah atau
tindakan untuk mencegah agar penyebab kerusakan tidak berkembang dan tidak
menimbulkan kerusakan yang serius
b.
Pengembangan suatu bentuk pengelolaan hutan yang
“hati-hati” dan berwawasan masa depan.
Jadi asas perlindungan hutan
mengutamakan pencegahan awal terjadinya suatu kerusakan hutan melalui
perencanaan silvikultur dan pengelolaan yang baik. Apabila dapat diwujudkan
maka prosedur itu akan lebih efektif daripada peng endalian langsung setelah
kerusakan hutan yang besar terjadi. Dalam prinsip perlindungan hutan tindakan
proaktif dikedepankan dan tindakan reaktif sedapat mungkin dihindari (Evans,
1982 : 4-5).
Menurut Evans (1982) asas strategi
perlindungan hutan yang dapat digunakan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang
lestari yaitu :
1) Memahami
interaksi hutan dengan agens perusak sehingga :
a) dapat mengenali faktor-faktor yang
menyebabkan masalah dalam perlindungan hutan
b) dapat
mengenali penyebab kerusakan primer
2) Dapat
menganalisis dan mengambil keputusan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas
pada penyebab kerusakan yang paling serius saja.
3) Selalu
melihat perlindungan hutan sebagai tindakan yang tidak terpisah dari
silvikultur.
4) Sadar bahwa
perlindungan hutan semakin penting dan pendekatannya tidak hanya terbatas pada
bidang tanaman tapi termasuk hasil hutannya.
Starategi perlindungan hutan selain
menjamin kelestarian pengelolaan juga dapat menjamin pengelolaan hutan beresiko
rendah (Evans, 1982 : 8).
C.
Kerangka Pikir
Pelestarian
kawasan hutan lindung adalah salah satu bentuk untuk menjaga kelangsungan
kehidupan binatang yang tinggal di hutan lindung dan termasuk kepentingan
manusia. Hutan lindung merupakan hutan
yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah ilustrasi air laut dan memelihara
kesuburan tanah. Maka dari itu di perlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat
dalam menjaga pelestarian kawsan hutan lindung.
BAGAN
KERANGKA PIKIR
D.
Fokus Penelitian
Fokus
penelitian di gunakan sebagai dasar dalam pengumpulan data sehingga tidak
terjadi biasa terhadap data yang di ambil. Untuk menyamakan pemahaman dan cara
pandang terhadap karya ilmiah ini, maka penulis akan memberikan pejelasan
mengenai maksud dan fokus penelitian terhadap penulisan karya ilmiah ini.
Fokus
penelitian merupakan penjelasan dari kerangka konsep. Adapun variabel yang
digunakan dalam penelitia ini adalah untuk mengetahui bagaimana Strategi Pemerintah
Daerah Dalam Pelestarian Kawasan Hutan Lindung Di
Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
Penelitian karya ilmiah ini, penulis menggunakan pendekatan tujuan ( goal approach ) dalam mengukur
keberhasilan pelestarian hutan lindung di Kecamatan
Marioriwawo Kabupaten Soppeng. Bagaimana Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan
Marioriwawo Kabupaten Soppeng ?
E.
Deskripsi Fokus Penelitian
Strategi Pemerintah Daerah Dalam
Pelestarian Kawasan Hutan Lindung yang dimaksud dalam penelitian ini adalah
1. Mencegah penebangan liar
Penebangan liar sering dikenal dengan istilah illegal logging. Saat ini kasus
penebangan liar semakin parah. Hutan-hutan di negara kita semakin menyempit.
Untuk itu pengawasan harus dilakukan secara ketat. Pelaku penebangan liar
juga harus dihukum karena telah merugikan negara.
2. Melakukan penghijauan
Penghijauan atau
reboisasi merupakan upaya penanaman kembali hutan yang sudah gundul.
Reboisasi sangat penting untuk mencegah kerusakan hutan dan bencana banjir
dan tanah longsor.
3. Pencegahan pembukaan lahan
Saat ini
kasus pembukaan lahan semakin marak dan hampir semua terjadi di daerah –
daerah, terutama di daerah terpencil yang sulit di jangkau oleh pemerintah,
bahkan pembuakaan lahan semaki meluas. Hutan saat ini menjadi sempit akibat
pembuakaan lahan. Untuk itu pengawsan harus di lakukan secara ketat.
BAB III
METODE
PENELITIAN
A.
Lokasi dan
Waktu Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten
Soppeng, didasarkan atas pertimbangan peneliti karena strategi Pemerintah daerah dalam pelestarian kawasan hutan lindung perlu mendapatkan perhatian dari
semua kalangan yang terkait. Alasan lain dipilih sebagai tempat penelitian
karena terkeloahnya hutan lindung yang ada di kecamatan marioriwawo dengan
kurang baik sehingga saya tertarik untuk melakukan penelitian di tempat ini,
samping mudah di jangkau oleh peneliti sehingga tidak sulit untuk meneliti.
B. Jenis dan Tipe Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini,
penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Hal ini dikarenakan
penelitian ini berupaya untuk memahami fenomena-fenomena
kejadian-kejadian di kawasan hutan lindung. Penggunaan lebih
dari satu pendekatan pengumpulan data mengijinkan evaluator menggabungkan
kekuatan dan kebenaran dari suatu sumber data. Hal ini berangkat dari pemaknaan
pendekatan penelitian kualitatif itu sendiri dimana metode kualitatif adalah
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
|
2. Tipe penelitian
Tipe penelitian ini merupakan tipe penelitian Kualitatif yang terkait studi kasus di kecamatan Marioriwawo
dan
dimaksudkan untuk memberi gambaran secara jelas mengenai masalah-masalah yang
diteliti, menginterpretasikan serta menjelaskan data secara sistematis. Dasar
penelitian ini adalah wawancara, yaitu melakukan dialog (wawancara) kepada informan yang berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hal yang berhubungan
dengan penelitian.
C.
Sumber Data
1. Data primer adalah sumber data utama yang digunakan untuk menjaring
berbagai data dan informasi yang terkait dengan fokus
yang dikaji. Hal ini dilakukan melalui metode wawancara dan observasi secara mendalam dengan responden terhadap masalah yang
diteliti
2. Data sekunder adalah data-data yang
di peroleh dari buku-buku, dokumen dan literatur serta bahan-bahan tertulis
baik dari dalam maupun dari luar wilayah kota Soppeng yang mendukung dan berhubungan dengan pokok bahasan penelitian ini.
D.
Informan Penelitian
Informan sebagai
salah satu sumber data yang urgen terhadap penelitian harus menggunakan teknik
yang tepat. Teknik pemilihan informan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah probability sampling, yaitu suatu teknik
penarikan informan yang digunakan apabila unsur-unsur yang ada dalam lokasi
penelitian tidak mempunyai kesempatan yang sama untuk ditarik/ dipilih menjadi
informan dalam penelitian ini.
Teknik pengambilan
informan adalah merupakan cara yang digunakan dalam hal memperoleh data primer
untuk bahan penelitian. Informan dalam penelitian ini diantaranya dari Pemerintah Daerah, Pihak dari pengelolah kawasan hutan lindung. Adapun penentuan yang akan di jadikan
informan dalam penelitian ini sebanyak 5 orang.
1.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten
Soppeng : 1 orang
2.
Staf Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten
Soppeng : 1 orang
3.
Anggota Polisi Hutan :
1 orang
4.
Masyarakat Setempat :
2 orang
Jumlah informan : 5 orang
E.
Teknik Pengumpulan
Data
Sumber data dalam
penelitian ini adalah kata-kata dan tindakan para informan sebagai data primer
dan tulisan atau dokumen-dokumen yang mendukung pernyataan informan dan
selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Adapun teknik
pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah:
1.
Wawancara
Wawancara atau diskusi langsung dengan pihak terkait dalam mengumpulkan data
dan informasi guna mempercepat dan mengkongkritkan informasi yang dikumpulkan dan narasumbernya adalah Pemerintah terkait, yaitu pemerintah daerah dalam hal ini anggota polhut dan masyarakat setempat.
Teknik ini dilakukan dengan cara
mengadakan penelaahan terhadap bahan-bahan yang tertulis yang meliputi
hasil-hasil seminar maupun laporan dari
informan dan buku-buku serta majalah. Beberapa data sekunder yang
dicari dalam penelitian soppeng yang dianggap relevan.
2. Observasi ( Pengamatan )
Observasi yang meliputi pengamatan dan
pencatatan sistematik tentang gejala-gejala yang diamati . Pengumpulan data
dalam penelitin ini dilakukan dengan cara observasi langsung (direct observation) dan sebagai
peneliti yang menempatkan diri sebagai pengamat (rocegnized outsider) sehingga interaksi peneliti dengan subjek
penelitian bersifat terbatas. Dengan melakukan observasi, peneliti mencatat apa
saja yang dilihat dan mengganti dari dokumen tertulis untuk memberikan gambaran
secara utuh tentang objek yang akan diteliti.
3.
Dokumentasi
Dokumentasi adalah cara mengumpulkan
data dan bahan melalui hasil-hasil seminar maupun laporan dari Pemerintah
Daerah serta buku- buku dan majalah.
F.
Teknik Analisis
Data
Teknik Peneliti menggunakan data Kualitatif yakni semua bahan, keterangan, dan fakta-fakta
yang tidak dapat diukur dan dihitung secara sistematis karena wujudnya adalah
keterangan verbal (kalimat dan data) dengan teknik ini peneliti hanya
mengumpulkan data-data, informasi-informasi, fakta-fakta, keterangan-keterangan
yang bersifat kalimat dan data dari permasalahan yang peneliti anggap penting
dan mendukung dalam hal pengumpulan data di dinas kehutanan, dan instansi terkait yang sudah dipersiapkan oleh peneliti.
G.
Keabsahan Data
Validitas data sangat
mendukung hasil akhir penelitian, oleh karena itu diperlukan teknik untuk
memeriksa keabsahan data. Keabsahan data dalam penelitian ini diperiksa dengan
menggunakan teknik triangulasi. Triangulasi bermakna silang yakni mengadakan
pengecekan akan kebenaran data yang akan dikumpulkan dari sumber data dengan
menggunakan teknik pengumpulan data yang lain serta pengecekan pada waktu yang
berbeda.
1.
Triangulasi sumber
Triangulasi sumber
dilakukan dengan cara mengecek pada data sumber lain yang telah diperoleh
sebelumnya.
2.
Triangulasi metode
Triangulasi metode bermakna data
yang diperoleh dari satu sumber dengan menggunakan metode atau teknik tertentu,
diuji keakuratan atau ketidak akuratannya.
3.
Triangulasi waktu
Triangulasi waktu yang dilakukan disini dengan menguji
kredibilitas data yang dapat dilakukan dengan cara melakukan pengecekan dengan
wawancara, observasi, atau teknik lainnya dalam waktu dan situasi yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Bustanul. 2001. Pengelolaan Sumber Daya Alam
Indonesia. Perspektif Ekonomi, Etika, dan Kebijakan. Erlangga, Surabaya.
Brasz HA, 1975. Inleding
Tot de Bestuurs Wetenschap, Vuga Boekerij.
David, 2004. Pengertian Strategi, Jakarta, sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com
diakses pada tanggal 8 November
2014, pukul 11.00 PM
Evans, J. 1982. Plantation
Forestry in the tropic. Oxford. Clarendron Press. 472p.
Hariadi, 2005. Perumusan Strategi,
Jakarta, sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com
diakses pada tanggal 8 November
2014, pukul 11.00 PM
Junus, Mas’ud, 1984. Dasar Iilmu Kehutanan Buku I, Lephas Universitas Hasanuddin.Ujungpandang.
Martosoewignjo, Sri Soemantri, 1976. Sistem-sistem Pemerintahan Negara- Negara ASEAN, Tarsito, Bandung.
Pamulardi, Bambang, 1999. Hukum Kehutanan Dan Pembangunan
Bidang Kehutanan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rosenthal, 1978. Openbaar Bestaar, Samson HB Jeenk
Wilink, Alphenaan den Reijn Leiden.
Siahaan,1987. Ekologi Pembangunan Dan
Hukum Tata Lingkungan, Erlangga,
Surabaya.
Syafiie, dkk, 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka,
Cipta, Jakarta.
Salim, 1997. Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar
Grafika, Jakarta.
Salle, Kaimuddin, 1999. Kebijakan Lingkungan Menurut
Pasang. Sebuah Kajian Hukum Lingkungan Adat Pada Masyarakat Ammatoa, Kecamatan
Kajang Kabupaten Dati II Bulukumba. Disertasi Pascasarjana Unhas, Makassar.
Simon, Hasanu, 1994. Merencanakan Pembangunan Hutan
Untuk Strategi Kehutanan Sosial.Yayasan
Pusat Studi Sumberdaya Hutan, Yogyakarta.
Syarifin, pipin, 2005 Pemerintahan
Daerah Di Indonesia Dilengkapi Undang-Undang No.32
Tahun 2004. Pustaka Setia,
Bandung.
Surianingrat, Bayu, 1980. Organisasi Pemerintah
Wilayah Daerah, Aksara Baru, Jakarta.
Salusu, 1996. Tingkat-Tingkat
Strategi, Jakarta, sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com diakses pada tanggal 8 November 2014, pukul 11.00 PM
Utrecht, 1983. Pengantar Dalam
Hukum Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta.
Dokumen Perundang-
Undangan :
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
PP No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah sebagai Daerah
Otonom
PP 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintaha Di Bidang Kehutanan Kepada Pemerintah
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan
atau Pencemaran Lingkungan Hidup
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun
1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung