Sabtu, 07 Februari 2015


PROPOSAL PENELITIAN

STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM PELESTARIAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KECAMATAN MARIORIWAWO KABUPATEN SOPPENG


Heris
Nim : 105640142311









PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2014
PERSETUJUAN

Judul Proposal Penelitian  :   Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Kawasan  Hutan Lindung Di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
Nama Mahasiswa                  :      Heris      
Nomor Stambuk                    :      105640142311
Program Studi                       :       Ilmu Pemerintahan

   Menyetujui :


    Pembimbing I,                                             Pembimbing II,
Abdul Kadir Adys, SH, MM                     Drs. Muhammad Tahir, M.Si

Mengetahui :
Ketua Jurusan
Ilmu Pemerintahan
Fisipol Unismuh Makassar



A.    Luhur Prianto, S.IP, M.Si

PERNYATAAN KEASLIAN KARYA ILMIAH

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Mahasiswa        : Heris
Nomor Stanbuk           : 105640142311
Program Studi             : Ilmu Pemerintahan

Menyatakan bahwa benar karya ilmiah ini adalah penelitian saya sendiri tanpa bantuan dari pihak lain atau telah ditulis/dipublikasikan orang lain atau melakukan plagiat. Pernyatan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku,  sekalipun itu pencambutan gelar akademik.



Makassar, 10 Oktober 2014
      Yang Menyatakan,


              Heris




DAFTAR ISI
Halaman Sampul …..................................................................................................  i
Halaman Persetujuan ............................................................................................ ...  ii
Daftar Isi .................................................................................................................  iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.......................................................................................... ... 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................... ..  6
C.     Tujuan Penelitia......................................................................................... ..  6
D.    Manfaat Penelitian.................................................................................... ..  7
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.    Konsep Strategi Pemerintah Daerah......................................................... .  9
1.      Pengertian Strategi.............................................................................. .  9
2.      Pengertian Perumusan Strategi............................................................   10
3.      Tingkat-Tingkat Strategi.....................................................................   11
4.      Jenis-Jenis Strategi..............................................................................   13
5.      Pengertian Pemerintahan.....................................................................   16
6.      Pengertian Pemerintah Daerah............................................................   17
B.     Konsep dan Pengertian Hutan..................................................................   1 9
1.      Pengertian Hutan.................................................................................   19
2.      Fungsi dan Sumber Daya Hutan .......................................................... 22
3.      Asas Perlindugan Hutan ...................................................................... 26
C.     Kerangka Pikir ..........................................................................................   28
D.    Fokus Penelitian........................................................................................   29
E.     Deskripsi Fokus Penelitian........................................................................   30


BAB III METODE PENELITIAN
A.    Lokasi Dan Waktu Penelitian....................................................................   32
B.     Jenis Dan Tipe Penelitian..........................................................................   32
C.     Sumber Data..............................................................................................   33
D.    Informan....................................................................................................   33
E.     Teknik Pengumpulan Data........................................................................   34
F.      Tehknik Analisis Data...............................................................................   35
G.    Keabsahan Data........................................................................................   36
DAFTAR PUSTAKA

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang di anugerahkan kepada bangsa Indonesia. Hutan merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya wajib kita syukuri karunia yang diberikannya dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus di urus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa indonesia, baik manfaat ekologi, sosial, budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu, hutan harus di urus dan dikelola, dilindungi dan di manfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat indonesia dan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
1
 
Penguasaan negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan. Kawasan hutan dan hasil hutan menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan. Serta mengatur pembuatan  hukum mengenai kehutanan untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan pulau dengan sebaran yang berpotensial.
Sumber daya manusia mempunyai peran penting dalam penyedian bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat di ubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambahan serta membuka peluang usaha kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembagan industri.
Rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, kerakteistik dan kerentanannya serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Berdasarkan hukum pengetahuan hutan lindung merupakan tanaman yang dirawat oleh pemerintah tidak boleh diganggu masyarakat, sebab hutan lindung harus menjaga dan mengawasi pelestarian hutan lindung dari gangguan masyarakat.
Hutan merupakan sumber daya hayati yang dapat diperbaharui. Meskipun demikian tidak berarti bahwa hutan dibiarkan begitu saja tanpa pengelolaan yang baik. Sebaliknya, hutan harus dikelola dengan baik dengan memperhatikan aspek-aspek yang ada untuk menuju pada suatu pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Selain berfungsi ekonomi, hutan menempati fungsi yang sangat penting dalam terciptanya keseimbangan iklim dan ekosistem. Dilain pihak, hutan juga membunyai manfaat ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun pemerintah terutama dalam era otonomi daerah ini. Tidak jarang sektor kehutanan dijadikan suatu sektor andalan dalam menyuplai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai  fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah ilustrasi air laut dan memelihara kesuburan tanah (UU RI No 41 tahun 1999). Sedangkan menurut Derektorat  Bina Program Kehutanan (1981), Hutan lindung di defenisikan  sebagai kawasan hutan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu di bina dan di pertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap untuk kepentingan hidrologi (mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta memelihara keawetan dan kesuburan tanah) baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun di luar kawasan hutan yang di pengaruhinya.
Hutan lindung di ganggu, maka hutan tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung, bahkan akan menimbulkan bencana alam, seperti banjir, erosi, maupun tanah longsor.
Mewujudkan berbagai upaya dalam pelestarian kawasan hutan lindung tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator pendorong usaha ekstra dengan memfasilitasi para pihak serta mengajak berbagai komponen daerah baik private sector, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat untuk secara kreatif mengembangkan bentuk-bentuk kolaboratif pengelolaan kawasan-kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ( PERDA ) tata ruang. Ini juga sekaligus merupkan wujud implementasi perda tata ruang dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta lebih berpartisipatif. Perlu juga dipikirkan kemungkinan pengembangan terpadu antara unit pengelolaan pada kawasan-kawasan budidaya untuk ikut memelihara kawasan-kawasan hutan lindung baik yang berbatasan langsung atau tidak dalam kebijakan (CSR/ Corporate social responsibility) dari setiap unit usaha. Pengelolaan kawasan ini dapat juga dikemas menjadi kegiatan produktif yang dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) daerah dan memberikan alternative pekerjaan bagi masyarakat yang hidup disekitar kawasan hutan lindung dalam penerapan Peraturan Daerah ( PERDA ) tata ruang.
Keberadaan hutan sangat penting karena hutan merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan hewan. Hutan juga merupakan penyeimbang alam dan paru-paru dunia. Saat ini jumlah hutan di dunia semakin berkurang. Manusia terus mengambil sumber daya yang ada dalam hutan. Bila hal ini dibiarkan terus maka hutan di dunai akan habis. Apa yang akan terjadi bila hutan habis? Bumi akan semakin panas dan tidak akan seimbang lagi. Manusia pun juga tidak bisa mendapatkan kayu dan lainnya lagi untuk kebutuhannya. Untuk itu menjaga hutan agar tetap lestari harus dilakukan.
Pelestarian kawasan hutan lindung di daerah ini di lakukan oleh secara swadaya, untuk itu peran masyarakat dan pemerintah setempat sangat di butuhkan dalam pengelolaan pelestarian kawasan hutan lindung. Pelestarian terhadap kawasan hutan lindung sangatlah penting karena salah satu wujud untuk terciptanya keseimbangan iklim dan ekosistem serta menjaga keseimbangan kerusakan hutan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk itu perlu selalu di jaga kelestarian hutan. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan. Beberapa kawasan hutan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, cagar alam dan suaka margasatwa. Jika hutan sudah ditetapkan menjadi hutan lindung, pohonnya tidak boleh ditebang. Pada dasarnya pengelolaan hutan lindung berada di tangan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten. Akan tetapi dalam kaitannya dengan otonomi, PP No. 25 Tahun 2000 tidak tercantum adanya kewenangan pengelolaan hutan lindung pada Pemerintah Propinsi, maka pengelolaan hutan lindung berada di tangan pemerintah Kabupaten/Kota akan tetapi kewenangan tersebut baru efektif apabila pemerintah daerah propinsi, kabupaten maupun kotamadya telah membuat landasan hukumnya. Selain itu di dalam PP 62 Tahun 1998 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintaha di bidang kehutanan kepada daerah, dimana hutan Lindung diserahkan kepada daerah maka pada dalam rangka otonomi daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Meningkatnya kecenderungan pengrusakan kawasan hutan lindung seiring dengan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat lokal seperti, Penebangan pohon secara liar atau Illegal logging yang dijadikan sebagai bahan membangun rumah dan dijadikan pula kayu bakar sebagai kebutuhan rumah tangga serta bara arang untuk di perdagangkan apalagi permintaan kayu di pasaran relatif tinggi. Dengan adanya kesadaran masyarakat di sekitar marioriwawo hutan tidak lagi di jadikan tempat penebangan pohon secara liar dan tempat berkebun. Maka dari itu masalah akan muncul lagi ketika penebangan secara liar karena masyarakat tidak punya pekerjaan atau peluang kerja sehingga salah satu cara yang paling cepat dan memungkinkan dilakukan mereka adalah dengan masuk ke hutan dan mengambil kayu sebagai penebang liar. Apabila hal ini tidak di hentikan, maka suatu saat kita tidak melihat lagi hutan di Kabupaten Soppeng dan hal ini merupakan bencana besar bagi kita.
Setelah mengkaji berbagai uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pelestrian kawasan hutan lindung yang di tuangkan dalam sebuah proposal yang berjudul : “Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Kawasan  Hutan Lindung Di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di kemukakan di atas maka rumusan ini adalah :
1.      Bagaimana bentuk pencegahan penebangan pohon di kawasan  hutan lindung di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng?
2.      Bagaimana melakukan penghijaun di kawasan hutan lindung di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng ?
3.      Bagaimana bentuk pencegahan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng ?
C.    TUJUAN PENELITIAN
1.      Untuk mengetahui bentuk pencegahan penebangan pohon di kawasan  hutan lindung di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
2.      Untuk mengetahui penghijauan yang di lakukan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
3.      Untuk mengetahui bentuk pencegahan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
D.    MANFAAT PENELITIAN
1.      Secara universal, hasil penelitian bisa menjadi bahan pembelejaran, pemahaman dan pengalaman terhadap pengetahuan yang selama ini di pelejari dan di dapat khususnya dalam Ilmu Pemerintahan.
2.      Secara praktis, di harapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangsih kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pelestarian kawasan hutan lindung dan terutama di kalangan akademisi serta masyarakat khususnya mengenai strategi pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.
3.      Secara teoritis, di harapkan dari hasil penelitian ini dapat di jadikan sebagai bahan referensi atau acuan dalam pengembangan dan pengetahuan tentang pelestarian kawasan hutang lindung.
 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Konsep Strategi Pemerintaha Daerah
1.      Pengertian Strategi
Definisi strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15, 2004).
Pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch,, 1989).
Pengertian strategi secara umum dan khusus sebagai berikut:
a.       Pengertian Umum
Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai.
b.      Pengertian khusus
8
 
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.
2.      Perumusan Strategi
Perumusan strategi merupakan proses penyusunan langkah-langkah ke depan yang dimaksudkan untuk membangun visi dan misi organisasi, menetapkan tujuan strategis dan keuangan perusahaan, serta merancang strategi untuk mencapai tujuan tersebut dalam rangka menyediakan customer value terbaik.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan perusahaan dalam merumuskan strategi, yaitu:
a.       Mengidentifikasi lingkungan yang akan dimasuki oleh perusahaan di masa depan dan menentukan misi perusahaan untuk mencapai visi yang dicita-citakan dalam lingkungan tersebut.
b.      Melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal untuk mengukur kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman yang akan dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan misinya.
c.       Merumuskan faktor-faktor ukuran keberhasilan (key success factors) dari strategi-strategi yang dirancang berdasarkan analisis sebelumnya.
d.      Menentukan tujuan dan target terukur, mengevaluasi berbagai alternatif strategi dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki dan kondisi eksternal yang dihadapi.
e.       Memilih strategi yang paling sesuai untuk mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang (Hariadi, 2005).
3.      Tingkat-Tingkat Strategi
Dengan merujuk pada pandangan Dan Schendel dan Charles Hofer, Higgins (1985) menjelaskan adanya empat tingkatan strategi. Keseluruhannya disebut Master Strategy, yaitu: enterprise strategy, corporate strategy, business strategy dan functional strategy.
a.       Enterprise Strategy
Strategi ini berkaitan dengan respons masyarakat. Setiap organisasi mempunyai hubungan dengan masyarakat. Masyarakat adalah kelompok yang berada di luar organisasi yang tidak dapat dikontrol. Di dalam masyarakat yang tidak terkendali itu, ada pemerintah dan berbagai kelompok lain seperti kelompok penekan, kelompok politik dan kelompok sosial lainnya. Jadi dalam strategi enterprise terlihat relasi antara organisasi dan masyarakat luar, sejauh interaksi itu akan dilakukan sehingga dapat menguntungkan organisasi. Strategi itu juga menampakkan bahwa organisasi sungguh-sungguh bekerja dan berusaha untuk memberi pelayanan yang baik terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
b.      Corporate Strategy
Strategi ini berkaitan dengan misi organisasi, sehingga sering disebut Grand Strategy yang meliputi bidang yang digeluti oleh suatu organisasi. Pertanyaan apa yang menjadi bisnis atau urusan kita dan bagaimana kita mengendalikan bisnis itu, tidak semata - mata untuk dijawab oleh organisasi bisnis, tetapi juga oleh setiap organisasi pemerintahan dan organisasi nonprofit. Apakah misi universitas yang utama? Apakah misi yayasan ini, yayasan itu, apakah misi lembaga ini, lembaga itu? Apakah misi utama direktorat jenderal ini, direktorat jenderal itu? Apakah misi badan ini, badan itu? Begitu seterusnya. Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu sangat penting dan kalau keliru dijawab bisa fatal. Misalnya, kalau jawaban terhadap misi universitas ialah terjun kedalam dunia bisnis agar menjadi kaya maka akibatnya bisa menjadi buruk, baik terhadap anak didiknya, terhadap pemerintah, maupun terhadap bangsa dan negaranya. Bagaimana misi itu dijalankan juga penting. Ini memerlukan keputusan-keputusan stratejik dan perencanaan stratejik yang selayaknya juga disiapkan oleh setiap organisasi.
c.    Business Strategy
Strategi pada tingkat ini menjabarkan bagaimana merebut pasaran di tengah masyarakat. Bagaimana menempatkan organisasi di hati para penguasa, para pengusaha, para donor dan sebagainya. Semua itu dimaksudkan untuk dapat memperoleh keuntungan-keuntungan stratejik yang sekaligus mampu menunjang berkembangnya organisasi ke tingkat yang lebih baik.
d.   Functional Strategy
Strategi ini merupakan strategi pendukung dan untuk menunjang suksesnya strategi lain. Ada tiga jenis strategi functional yaitu:
1)        Strategi functional ekonomi yaitu mencakup fungsi-fungsi yang memungkinkan organisasi hidup sebagai satu kesatuan ekonomi yang sehat, antara lain yang berkaitan dengan keuangan, pemasaran, sumber daya, penelitian dan pengembangan.
2)        Strategi functional manajemen, mencakup fungsi-fungsi manajemen yaitu planning, organizing, implementating, controlling, staffing, leading, motivating, communicating, decision making, representing, dan integrating.
3)        Strategi isu stratejik, fungsi utamanya ialah mengontrol lingkungan, baik situasi lingkungan yang sudah diketahui maupun situasi yang belum diketahui atau yang selalu berubah (Salusu, p 101, 1996).
Tingkat-tingkat strategi itu merupakan kesatuan yang bulat dan menjadi isyarat bagi setiap pengambil keputusan tertinggi bahwa mengelola organisasi tidak boleh dilihat dari sudut kerapian administratif semata, tetapi juga hendaknya memperhitungkan soal “kesehatan” organisasi dari sudut ekonomi ( Salusu, p 104, 1996).
4.      Jenis-jenis Strategi
Banyak organisasi menjalankan dua strategi atau lebih secara bersamaan, namun strategi kombinasi dapat sangat beresiko jika dijalankan terlalu jauh. Di perusahaan yang besar dan terdiversifikasi, strategi kombinasi biasanya digunakan ketika divisi-divisi yang berlainan menjalankan strategi yang berbeda. Juga, organisasi yang berjuang untuk tetap hidup mungkin menggunakan gabungan dari sejumlah strategi defensif, seperti divestasi, likuidasi, dan rasionalisasi biaya secara bersamaan.




Jenis-jenis strategi adalah sebagai berikut:
a.       Strategi Integrasi
Integrasi ke depan, integrasi ke belakang, integrasi horizontal kadang semuanya disebut sebagai integrasi vertikal. Strategi integrasi vertikal memungkinkan perusahaan dapat mengendalikan para distributor, pemasok, dan / atau pesaing.
b.      Strategi Intensif
Penetrasi pasar, dan pengembangan produk kadang disebut sebagai strategi intensif karena semuanya memerlukan usaha-usaha intensif jika posisi persaingan perusahaan dengan produk yang ada hendak ditingkatkan.
c.       Strategi Diversifikasi
Terdapat tiga jenis strategi diversifikasi, yaitu diversifikasi konsentrik, horizontal, dan konglomerat. Menambah produk atau jasa baru, namun masih terkait biasanya disebut diversifikasi konsentrik. Menambah produk atau jasa baru yang tidak terkait untuk pelanggan yang sudah ada disebut diversifikasi horizontal. Menambah produk atau jasa baru yang tidak disebut diversifikasi konglomerat.
d.      Strategi Defensif
Disamping strategi integrative, intensif, dan diversifikasi, organisasi juga dapat menjalankan strategi rasionalisasi biaya, divestasi, atau likuidasi. Rasionalisasi Biaya, terjadi ketika suatu organisasi melakukan restrukturisasi melalui penghematan biaya dan aset untuk meningkatkan kembali penjualan dan laba yang sedang menurun. Kadang disebut sebagai strategi berbalik (turnaround) atau reorganisasi, rasionalisasi biaya dirancang untuk memperkuat kompetensi pembeda dasar organisasi. Selama proses rasionalisasi biaya, perencana strategi bekerja dengan sumber daya terbatas dan menghadapi tekanan dari para pemegang saham, karyawan dan media. Divestasi adalah menjual suatu divisi atau bagian dari organisasi. Divestasi sering digunakan untuk meningkatkan modal yang selanjutnya akan digunakan untuk akusisi atau investasi strategis lebih lanjut. Divestasi dapat menjadi bagian dari strategi rasionalisasi biaya menyeluruh untuk melepaskan organisasi dari bisnis yang tidak menguntungkan, yang memerlukan modal terlalu besar, atau tidak cocok dengan aktivitas lainnya dalam perusahaan. Likuidasi adalah menjual semua aset sebuah perusahaan secara bertahap sesuai nilai nyata aset tersebut. Likuidasi merupakan pengakuan kekalahan dan akibatnya bisa merupakan strategi yang secara emosional sulit dilakukan. Namun, barangkali lebih baik berhenti beroperasi daripada terus menderita kerugian dalam jumlah besar.
e.       Strategi Umum Michael Porter
Menurut Porter, ada tiga landasan strategi yang dapat membantu organisasi memperoleh keunggulan kompetitif, yaitu keunggulan biaya, diferensiasi, dan fokus. Porter menamakan ketiganya strategi umum. Keunggulan biaya menekankan pada pembuatan produk standar dengan biaya per unit sangat rendah untuk konsumen yang peka terhadap perubahan harga. Diferensiasi adalah strategi dengan tujuan membuat produk dan menyediakan jasa yang dianggap unik di seluruh industri dan ditujukan kepada konsumen yang relatif tidak terlalu peduli terhadap perubahan harga. Fokus berarti membuat produk dan menyediakan jasa yang memenuhi keperluan sejumlah kelompok kecil konsumen (David, p.231, 2004).
5.      Pengertian Pemerintahan
Istilah pemerintah berasal dari kata “Perintah” yang beranti menyuruh melakukan seseuatu sehingga dapat di katakan bahwa pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu Negara atau badan tertinggi yang memerintah suatu Negara, seperti kabinet. Istilah pemerintahan diartikan dengan perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah (Sri Soemantri, 1976: 17) secara etemologis, dapat diartikan sebagai tindakan yang terus menerus atau kebijaksanaan dengan menggunakan suatu rencana maupun akal dan tata cara tertentu untuk mencapai tujuan yang dikehendaki (Utrech, 1986:28).
Istilah pemerintahan adalah suatu ilmu seni. Disebut sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan karena memenuhi syarat-syaratnya, yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki objek material maupun formal, sifatnya unversal, sistematis serta spesifik dan dikatakan sebagai seni, karena banyak pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan maupun berkiat serta dengan karismatik menjalankan roda pemerintahan (Syafie Dkk, 2002:11).  Dalam kata perintah “perintah” tersebut, ada dua pihak yang terkandung dan saling memiliki hubungan, yaitu pihak yang memerintah memiliki wewenang dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan. Jika kata ilmu dirangkai dengan kata “pemerintahan” menjadi “ilmu pemerintahan”. Menurut (Rosenthal, 1978:17) mengatakan Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mengeluti studi tentang penunjukkan cara kerja ke dalam dan ke luar struktur dan proses pemerintahan umum (Syarifin, 2005:17).
Menurut (A.Brasz,1975:1) mengatakan Ilmu pemerintahan adalah sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun ke luar terhadap warganya (Syarifin, 2005:1).
Secara luas ilmu pemerintahan merupakan suatu aparatur atau alat perlengkapan Negara dalam rangka menjalankan segaa tugas dan wewenang/kekuasaan Negara, baik kekuasaan Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif. Apabila kita dilahat dari negara Indonesia saat ini dengan mengacu pada undang-undang dasar 1945 sebagai peraturan perundang-undangan yang tertinggi, pemerintahan dalam arti luas tersebut mencakup MPR, Presiden, DPR, MK, DPD, BPK, dan MA. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu aparatur/alat kelembagaan Negara yang hanya mempunyai tugas dan wewenang/kekuasaan eksekutif saja, dengan kata lain pemerintahan dalam arti sempit ini tidak lain adalah pemerintah (Syarifin, 2005:19).
6.      Pengertian Pemerintah Daerah
 “Pemerintah Daerah” dan “Pemerintahan Daerah”, menurut pasal 1 huruf b UU Nomor 22 tahun 1999, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah berserta perangkat daerah Otonom (Pasal 60 Undang-Undang) Nomor 22 tahun 1999) yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Pengertian pemerintah daerah ini apabila kita kaji dengan pengertian-pengertian pemerintah sebagai mana yang telah diuraikan sebelumnya dapatlah diartikan sebagai pemerintah dalam arti sempit. Hal demikian dikerenakan arti pemrintah pada ketentuan undang-undang diatas menunjukan pada badan eksekutif daerah semata.            Pemerintahan daerah menurut Pasal 1 huruf d UU Nomor 22 tahun 1999 di artikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom oleh pemerintah Daerah  dan DPRD menurut asas desentralisasi. Adapun arta secara yuridis menurut UU Nomor 32 tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2, pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (Syarifin, 2005:20).
Pengertian Pemerintahan daerah di atas, apabila kita kaji dengan pengertian pemerintahan yang telah diuraikan sebelumnya, sesungguhnya pemerintahan daerah, sebagaimana yang terkandung dalam undang-undang tersebut, mengandung pengertian pemerintahan dalam arti luas. Hal tersebut dikarenakan arti pemerintahan daerah pada ketentuan undang-undang di atas, menunjuk pada penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom secara keselurahan, tidak hanya pada fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga adanya peran serta dari DPRD sebagai sendi demokrasi.
Untuk melaksanakan pemerintahan dalam arti luas pada Negara kesatuan, ada 2 macam pembagian yaitu:
1.      Pemerintah pusat (central govermment), yang mencakup seluruh perangkat penyelenggaraan pemerintahan yang terdri atas semua dapertemen dan badan pemerintah yang ditentukan oleh presiden.
2.      Pemerintahan daerah (local state govermment), yang terdiri atas 2 macam yaitu:
a.       Pemerintah yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (local self govermment).
b.      Pemerintah wilayah (local state govermment), yang berfungsi sebagai pelaksana tugas pemerintah pusat (Surianingrat, 1980:19).
B.     Konsep dan Pengertian Hutan
1.      Pengertian hutan
Menurut Dengler dalam Salim (1997: 34) bahwa hutan adalah sejumlah pepohonan yang tumbuh pada lapangan yang cukup luas, sehingga suhu, kelembaban, cahaya, angin, dan sebagainya tidak lagi menentukan lingkungannya, akan tetapi dipengaruhi oleh tumbuh-tumbuhan/pepohonan baru asalkan tumbuh pada tempat yang cukup luas dan tumbuhnya cukup rapat (horizontal dan vertikal)
Dengler mengemukakan bahwa  yang menjadi ciri hutan adalah: 1)  adanya pepohonan yang tumbuh pada tanah yang luas (tidak termasuk savana dan kebun), dan  2) pepohonan tumbuh secara berkelompok. Ahli  silvikultur dan ahli manajemen hutan (Junus, 1984: 3) juga mengatakan bahwa areal yang dikelola untuk menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya atau areal yang dipertahankan agar tetap mempunyai vegetasi berkayu untuk menghasilkan manfaat-manfaat tidak langsung disebut hutan. Manfaat-manfaat tidak langsung tersebut dapat berupa rekreasi, keindahan (estetika),  kesegaran  dan kenyamanan lingkungan, dan konservasi tanah dan air.
Spurr  dan Bernes  dalam Junus (1984: 2) mengatakan ekosistem hutan adalah  susunan pohon-pohon, herba, bakteri, jamur, protozoa, arthopoda, intertebrata lainnya, peterbrata, oksigen, karbon dioksida, air, mineral-mineral dan benda-benda organik yang mati dan membentuk hubungan kompleks antara yang satu dengan yang lainnya, antara mereka dengan lingkungannya dan secara total membentuk hutan.
       Pasal 1 ayat (1) UUK secara tegas ditentukan bahwa hutan adalah:
Suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungangnya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
Ada empat unsur yang terkandung dari definisi hutan di atas, yaitu:
1.      unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar)  yang disebut tanah hutan;
2.      unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna;
3.      unsur lingkungan; dan
4.      unsur penetapan pemerintah
Unsur pertama, kedua, dan ketiga membentuk persekutuan hidup yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Pengertian hutan di sini, menganut konsepsi hukum secara vertikal, karena antara lapangan (tanah), pohon, flora, dan fauna beserta lingkungannya merupakan satu kesatuan yang utuh.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan juga menjelaskan pengertian hutan adalah: Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Selain pengertian hutan di atas, ada pula pengertian kehutanan, yang oleh Simon  dalam Junus (1984: 5) dikemukakan bahwa kehutanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, sedangkan (Junus, 1984:6) mengartikan kehutanan sebagai ilmu, seni profesi, serta praktik pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di atas dan yang berhubungan dengan lahan-lahan agar dapat bermanfaat bagi generasi kini dan generasi yang akan datang.
Menurut  Arief  (2001: 14) bahwa pengertian kehutanan adalah suatu kegiatan yang bersangkut paut dengan pengelolaan ekosistem hutan dan pengurusannya, sehingga ekosistem tersebut mampu memenuhi berbagai kebutuhan barang dan jasa.
Pasal 1 ayat (3) UUK mengartikan kehutanan sebagai kegiatan-kegiatan yng bersangkut paut dengan hutan dan pengurusannya. Pengertian kehutanan menurut Pasal 1 ayat (3) tersebut lebih lanjut dijelaskan oleh penjelasan pasal demi pasal undang-undang kehutanan bahwa kehutanan merupakan suatu rangkaian yang dilakukan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang bersasaran hutan untuk menjamin dan mempertinggi pemanfaatannya secara lestari.
          Pengertian hutan dan kehutanan juga terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UUK menjelelaskan tentang pengertian kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 lebih lanjut  ditetapkan bahwa kawasan hutan adalah sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
       Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan memberikan pengertian  kawasan hutan adalah: Wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam perairan.
Selanjutnya  Salim (1997: 39) mengatakan bahwa kawasan hutan  adalah wilayah yang sudah berhutan atau yang tidak berhutan yang telah ditetapkan menjadi hutan.
2.  Fungsi  Sumber daya Hutan
a.      Hutan Lindung
Pasal 1 angka 8 UUK telah menentukan bahwa hutan lindung adalah suatu kawasan  yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata air, pencegah manjir, erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah. Dengan  penentuan ini,  maka  timbul konsekuensi bahwa kawasan hutan yang telah dicadangkan menjadi hutan lindung tidak dapat dieksploitasi dengan dalih apapun, karena kawasan hutan lindung telah dicadangkan sebagai kawasan penyanggah kehidupan.
        Sebagai penyangga kehidupan, hutan lindung memiliki fungsi ekologis. Menurut Siahaan (1987: 49) ada dua fungsi ekologi yang cukup hakiki dari hutan: Pertama, memberikan keseimbangan iklim. Proses  fotosintetis oleh tumbuh-tumbuhan hijau mengubah karbon dioksida menjadi oksigen. Oksigen sebagian besar berasal dari proses biologis dan oksigen itu sangat diperlukan dalam pernafasan. Kedua, keseimbangan hidrologis.
        Hutan dapat menahan air hujan, kemudian secara perlahan-lahan dapat mengatur iklim di samping meratakan hujan secara hidrologis. Tanpa hutan, curah hujan akan tertumpah begitu saja tidak tersimpan di lapisan tanah secara teratur. Di sinilah timbul banjir pada musim hujan, tetapi masa kering kerontang yang dahsat pada musim kemarau. Dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ditegaskan bahwa: Kawasan hutan lindung  adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun kawasan bawahannya sebagai pengatur  tata air, pencegahan banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.
Kawasan lindung meliputi:
1)      Kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya, termasuk kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air (Pasal4).
2)      Kawasan perlindungan setempat.
3)      Kawasan suaka alam dan cagar budaya, termasuk (Pasal 6):
a)      Kawasan suka alam;
b)      Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan lainnya;
c)      Kawasan Pantai Berhutan baku;
d)     Taman Nasional, Taman Raya, dan Taman Wisata Alam;
e)      Kawasan Cagar Budaya dan ilmu pengetahuan
f)       Kawasan rawan bencana alam.
       Begitu pula dalam Pasal 38 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31/Kpts-II/2001 dijelaskan bahwa:
1)      Kegiatan pemanfaatan di hutan lindung dapat dilakukan pada blok perlindungan dan blok budidaya.
2)      Dalam kegiatan pemanfaatan di hutan lindung tidak dapat dilakukan penebangan pohon dan atau kegiatan lain yang menyebabkan terbukanya penutupan tajuk hutan.
3)      Selain dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan pemanfaatan di blok perlindungan harus:
a)      Mempertahankan dan membuat penutupan lantai hutan oleh tumbuhan bawah;
b)      Dilakukan penanaman atau pengayaan tanaman jenis pohon penghasil hutan bukan kayu pada lokasi yang perlu direhabilitasi;
c)      Tidak boleh dibangun prasarana jalan kendaraan dan bangunan fisik.
Selain dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) di atas, maka dalam kegiatan pemanfaatan di blok budidaya harus:
4)     Selain dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) di atas, maka dalam kegiatan pemanfaatan di blok budidaya harus:
a)      Dihindari kegiatan yang dapat mengakibatkan erosi tanah, perubahan struktur tanah, dan berbagai kegiatan-kegiatan lain yang mengubah bentang alam dan atau mengganggu fungsi lindung;
b)      Dilakukan penanaman atau pengayaan tanaman jenis pohon penghasil hutan bukan kayu  pada lokasi yang perlu direhabilitasi.
      Menurut   Salim (1997: 39) bahwa dilihat dari segi manfaatnya, maka hutan lindung sangat bermanfaat  antara lain, untuk:
1.      Mengatur  tata air
Hutan dapat mengatur dan meninggikan debit air pada musim  kemarau, dan mencegah terjadinya debit air yang berlebihan pada musim hujan. Hal ini disebabkan dalam hutan terdapat air retensi, yaitu  air yang masuk ke dalam tanah, dan sebagian bertahan dalam saluran-saluran kecil yang terdapat dalam tanah.
2.      Mencegah terjadinya erosi
Hutan dapat mencegah dan menghambat mengalirnya air karena adanya akar-akar kayu dan akar tumbuh-tumbuhan.
a.  Memberikan manfaat terhadap kesehatan
Manusia memerlukan zat asam (02). Di hutan dan disekitarnya zat asam adalah sangat bersih dibandingkan dengan tempat-tempat yang lain. Dalam hutan juga terdapat ozon (udara murni) dan air murni yang sangat diperlukan umat manusia.
b.   Dapat memberikan rasa keindahan
Hutan dapat memberikan rasa keindahan pada manusia karena di dalam hutan itu seseorang dapat menghilangkan tekanan mental dan stress. Apabila hutan lindung diganggu, maka hutan ini  akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung, bahkan akan menimbulkan bencana alam seperti banjir, erosi dan lain-lain. Dalam hutan lindung ada yang karena keadaan alamnya dalam batas batas tertentu sedikit banyak masih dapat dipungut hasilnya dengan tidak mengurangi fungsinya sebagai hutan lindung (Pamulardi, 1999: 243).
       Mengenai hutan lindung dalam penjelasan UUK dikemukakan bahwa karena mempunyai keadaan alam yang sedemikian rupa memberi pengaruh yang baik terhadap tanah alam sekelilingnya dan tata air, maka perlu dipertahankan dan dilindungi. Kalau hutan lindung diganggu, maka akan kehilangan fungsi hidrologinya, yaitu pengaturan tata air, perlindungan tanah sebagai usaha pencegahan bencana banjir, erosi, dan tanah longsor, serta penyediaan air sepanjang tahun (Salle, 1999: 113).
3.      Asas Perlindungan Hutan
       Perlindungan hutan lebih merupakan prosedur yang sesuai dan cocok dengan sistem perencenaan pengelolaan hutan. Berarti sumber-sumber kerusakan yang potensial sedapat mungkin dikenali dan dievaluasi sebelum kerusakan yang besar dan kondisi darurat terjadi.  Dengan asas seperti ini pengelolaan hutan dapat dilakukan sedemikian rupa sehingga penyebab-penyebab kerusakan, apabila pada suatu waktu mengancam hutan, dapat ditekan pada waktunya dengan hasil yang efektif. Seringkali aktifitas suatu penyebab kerusakan hutan memicu penyebab-penyebab kerusakan yang lain juga berkembang secara bersamaan. Akhirnya seorang pengelola hutan harus mengetahui penyebab dan dapat menyususn rencana tindakan perlindungan untuk menghindari atau menekan kerugian akibat kerusakan tersebut. Dalam hubungannya dengan tindakan pengelolaan, pencegahan dalam konsep perlindungan hutan didekati melalui (Evans, 1982):
a.         Pengambilan keputusan terhadap langkah atau tindakan untuk mencegah agar penyebab kerusakan tidak berkembang dan tidak menimbulkan kerusakan yang serius
b.        Pengembangan suatu bentuk pengelolaan hutan yang “hati-hati” dan berwawasan masa depan.
       Jadi asas perlindungan hutan mengutamakan pencegahan awal terjadinya suatu kerusakan hutan melalui perencanaan silvikultur dan pengelolaan yang baik. Apabila dapat diwujudkan maka prosedur itu akan lebih efektif daripada peng endalian langsung setelah kerusakan hutan yang besar terjadi. Dalam prinsip perlindungan hutan tindakan proaktif dikedepankan dan tindakan reaktif sedapat mungkin dihindari (Evans, 1982 : 4-5).
       Menurut Evans (1982) asas strategi perlindungan hutan yang dapat digunakan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari yaitu :
1) Memahami interaksi hutan dengan agens perusak sehingga :
 a) dapat mengenali faktor-faktor yang menyebabkan masalah dalam perlindungan   hutan
b) dapat mengenali penyebab kerusakan primer
2) Dapat menganalisis dan mengambil keputusan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada penyebab kerusakan yang paling serius saja.
3) Selalu melihat perlindungan hutan sebagai tindakan yang tidak terpisah dari silvikultur.
4) Sadar bahwa perlindungan hutan semakin penting dan pendekatannya tidak hanya terbatas pada bidang tanaman tapi termasuk hasil hutannya.
      Starategi perlindungan hutan selain menjamin kelestarian pengelolaan juga dapat menjamin pengelolaan hutan beresiko rendah (Evans, 1982 : 8).
C.    Kerangka Pikir
Pelestarian kawasan hutan lindung adalah salah satu bentuk untuk menjaga kelangsungan kehidupan binatang yang tinggal di hutan lindung dan termasuk kepentingan manusia. Hutan lindung merupakan hutan yang mempunyai  fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah ilustrasi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Maka dari itu di perlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga pelestarian kawsan hutan lindung.













BAGAN KERANGKA PIKIR
Rounded Rectangle: Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Kawasan  Hutan lindung
 

                                                                                                                       
 





 





D.    Fokus Penelitian
Fokus penelitian di gunakan sebagai dasar dalam pengumpulan data sehingga tidak terjadi biasa terhadap data yang di ambil. Untuk menyamakan pemahaman dan cara pandang terhadap karya ilmiah ini, maka penulis akan memberikan pejelasan mengenai maksud dan fokus penelitian terhadap penulisan karya ilmiah ini.
Fokus penelitian merupakan penjelasan dari kerangka konsep. Adapun variabel yang digunakan dalam penelitia ini adalah untuk mengetahui bagaimana Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Kawasan Hutan Lindung Di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
Penelitian karya ilmiah ini, penulis menggunakan pendekatan tujuan ( goal approach ) dalam mengukur keberhasilan pelestarian hutan lindung di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng. Bagaimana Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Kawasan  Hutan Lindung di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng ?
E.     Deskripsi Fokus Penelitian
      Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Kawasan  Hutan Lindung yang dimaksud dalam penelitian ini adalah
1.    Mencegah penebangan liar
     Penebangan liar sering dikenal dengan istilah illegal logging. Saat ini kasus penebangan liar semakin parah. Hutan-hutan di negara kita semakin menyempit. Untuk itu pengawasan harus dilakukan secara ketat. Pelaku penebangan liar juga harus dihukum karena telah merugikan negara.
2.      Melakukan penghijauan
Penghijauan atau reboisasi merupakan upaya penanaman kembali hutan yang sudah gundul. Reboisasi sangat penting untuk mencegah kerusakan hutan dan bencana banjir dan tanah longsor.


3.    Pencegahan pembukaan lahan
Saat ini kasus pembukaan lahan semakin marak dan hampir semua terjadi di daerah – daerah, terutama di daerah terpencil yang sulit di jangkau oleh pemerintah, bahkan pembuakaan lahan semaki meluas. Hutan saat ini menjadi sempit akibat pembuakaan lahan. Untuk itu pengawsan harus di lakukan secara ketat.


BAB III
METODE PENELITIAN
A.    Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, didasarkan atas pertimbangan peneliti karena strategi Pemerintah daerah dalam pelestarian kawasan hutan lindung perlu mendapatkan perhatian dari semua kalangan yang terkait. Alasan lain dipilih sebagai tempat penelitian karena terkeloahnya hutan lindung yang ada di kecamatan marioriwawo dengan kurang baik sehingga saya tertarik untuk melakukan penelitian di tempat ini, samping mudah di jangkau oleh peneliti sehingga tidak sulit untuk meneliti.
B.     Jenis dan Tipe Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Hal ini dikarenakan penelitian ini berupaya untuk memahami fenomena-fenomena kejadian-kejadian di kawasan hutan lindung. Penggunaan lebih dari satu pendekatan pengumpulan data mengijinkan evaluator menggabungkan kekuatan dan kebenaran dari suatu sumber data. Hal ini berangkat dari pemaknaan pendekatan penelitian kualitatif itu sendiri dimana metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.


31
 
 

2.      Tipe penelitian
Tipe penelitian ini merupakan tipe penelitian Kualitatif yang terkait studi kasus di kecamatan Marioriwawo dan dimaksudkan untuk memberi gambaran secara jelas mengenai masalah-masalah yang diteliti, menginterpretasikan serta menjelaskan data secara sistematis. Dasar penelitian ini adalah wawancara, yaitu melakukan dialog (wawancara) kepada informan yang berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hal yang berhubungan dengan penelitian.
C.    Sumber Data
1.      Data primer adalah sumber data utama yang digunakan untuk menjaring berbagai data dan informasi yang terkait dengan fokus yang dikaji. Hal ini dilakukan melalui metode wawancara dan observasi secara mendalam dengan responden terhadap masalah yang diteliti
2.      Data sekunder  adalah data-data yang di peroleh dari buku-buku, dokumen dan literatur serta bahan-bahan tertulis baik dari dalam maupun dari luar wilayah kota Soppeng yang mendukung dan berhubungan dengan pokok bahasan penelitian ini.                                                                                                                            
D.    Informan Penelitian
Informan sebagai salah satu sumber data yang urgen terhadap penelitian harus menggunakan teknik yang tepat. Teknik pemilihan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah probability sampling, yaitu suatu teknik penarikan informan yang digunakan apabila unsur-unsur yang ada dalam lokasi penelitian tidak mempunyai kesempatan yang sama untuk ditarik/ dipilih menjadi informan dalam penelitian ini.
Teknik pengambilan informan adalah merupakan cara yang digunakan dalam hal memperoleh data primer untuk bahan penelitian. Informan dalam penelitian ini diantaranya dari Pemerintah  Daerah, Pihak dari  pengelolah kawasan hutan lindung. Adapun penentuan yang akan di jadikan informan dalam penelitian ini sebanyak 5 orang.
1.      Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng                 : 1 orang
2.      Staf Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng         : 1 orang
3.      Anggota Polisi Hutan                                                       : 1 orang
4.      Masyarakat Setempat                                                        : 2 orang
Jumlah informan                                                                     : 5 orang
E.     Teknik Pengumpulan Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah kata-kata dan tindakan para informan sebagai data primer dan tulisan atau dokumen-dokumen yang mendukung pernyataan informan dan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah:
1.        Wawancara
Wawancara atau diskusi langsung dengan pihak terkait dalam mengumpulkan data dan informasi guna mempercepat dan mengkongkritkan informasi yang dikumpulkan dan narasumbernya adalah Pemerintah terkait, yaitu pemerintah daerah  dalam hal ini anggota polhut dan  masyarakat setempat.
Teknik ini dilakukan dengan cara mengadakan penelaahan terhadap bahan-bahan yang tertulis yang meliputi hasil-hasil seminar maupun laporan dari informan dan buku-buku serta majalah. Beberapa data sekunder yang dicari dalam penelitian soppeng  yang dianggap relevan.
2.    Observasi ( Pengamatan )
Observasi yang meliputi pengamatan dan pencatatan sistematik tentang gejala-gejala yang diamati . Pengumpulan data dalam penelitin ini dilakukan dengan cara observasi langsung (direct observation) dan sebagai peneliti yang menempatkan diri sebagai pengamat (rocegnized outsider) sehingga interaksi peneliti dengan subjek penelitian bersifat terbatas. Dengan melakukan observasi, peneliti mencatat apa saja yang dilihat dan mengganti dari dokumen tertulis untuk memberikan gambaran secara utuh tentang objek yang akan diteliti.
3.        Dokumentasi
Dokumentasi adalah cara mengumpulkan data dan bahan melalui hasil-hasil seminar maupun laporan dari Pemerintah Daerah serta buku- buku dan majalah.
F.       Teknik Analisis Data
Teknik Peneliti menggunakan data Kualitatif yakni semua bahan, keterangan, dan fakta-fakta yang tidak dapat diukur dan dihitung secara sistematis karena wujudnya adalah keterangan verbal (kalimat dan data) dengan teknik ini peneliti hanya mengumpulkan data-data, informasi-informasi, fakta-fakta, keterangan-keterangan yang bersifat kalimat dan data dari permasalahan yang peneliti anggap penting dan mendukung dalam hal pengumpulan data di dinas kehutanan, dan instansi terkait yang sudah dipersiapkan oleh peneliti.


G.    Keabsahan Data
Validitas data sangat mendukung hasil akhir penelitian, oleh karena itu diperlukan teknik untuk memeriksa keabsahan data. Keabsahan data dalam penelitian ini diperiksa dengan menggunakan teknik triangulasi. Triangulasi bermakna silang yakni mengadakan pengecekan akan kebenaran data yang akan dikumpulkan dari sumber data dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang lain serta pengecekan pada waktu yang berbeda.
1.    Triangulasi sumber
     Triangulasi sumber dilakukan dengan cara mengecek pada data sumber lain yang telah diperoleh sebelumnya.
2.    Triangulasi metode
Triangulasi metode bermakna data yang diperoleh dari satu sumber dengan menggunakan metode atau teknik tertentu, diuji keakuratan atau ketidak akuratannya.
3.    Triangulasi waktu
Triangulasi waktu yang dilakukan disini dengan menguji kredibilitas data yang dapat dilakukan dengan cara melakukan pengecekan dengan wawancara, observasi, atau teknik lainnya dalam waktu dan situasi yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Bustanul. 2001. Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia. Perspektif Ekonomi, Etika, dan Kebijakan. Erlangga, Surabaya.

Brasz HA, 1975. Inleding Tot de Bestuurs Wetenschap, Vuga Boekerij.
David, 2004. Pengertian Strategi, Jakarta, sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com          diakses pada tanggal 8 November 2014, pukul 11.00 PM

Evans, J. 1982. Plantation Forestry in the tropic. Oxford. Clarendron Press. 472p.
Hariadi, 2005. Perumusan Strategi, Jakarta, sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com          diakses pada tanggal 8 November 2014, pukul 11.00 PM

Junus, Mas’ud, 1984. Dasar Iilmu Kehutanan Buku I, Lephas Universitas Hasanuddin.Ujungpandang.

Martosoewignjo, Sri Soemantri, 1976. Sistem-sistem Pemerintahan Negara- Negara ASEAN, Tarsito, Bandung.

Pamulardi, Bambang, 1999. Hukum Kehutanan Dan Pembangunan Bidang Kehutanan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rosenthal, 1978. Openbaar Bestaar, Samson HB Jeenk Wilink, Alphenaan den    Reijn Leiden.

Siahaan,1987. Ekologi  Pembangunan Dan Hukum Tata Lingkungan,  Erlangga, Surabaya.

Syafiie, dkk, 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka, Cipta, Jakarta.
Salim,  1997. Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.
Salle, Kaimuddin, 1999. Kebijakan Lingkungan Menurut Pasang. Sebuah Kajian Hukum Lingkungan Adat Pada Masyarakat Ammatoa, Kecamatan Kajang Kabupaten  Dati II Bulukumba. Disertasi Pascasarjana Unhas, Makassar.

Simon, Hasanu, 1994. Merencanakan Pembangunan Hutan Untuk Strategi Kehutanan Sosial.Yayasan Pusat Studi Sumberdaya Hutan, Yogyakarta.

Syarifin, pipin, 2005 Pemerintahan Daerah Di Indonesia Dilengkapi Undang-Undang No.32 Tahun 2004. Pustaka Setia, Bandung.

Surianingrat, Bayu, 1980. Organisasi Pemerintah Wilayah Daerah, Aksara Baru, Jakarta.
Salusu, 1996. Tingkat-Tingkat Strategi, Jakarta, sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com diakses pada tanggal 8 November 2014, pukul 11.00 PM

Utrecht,  1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta.
Dokumen Perundang- Undangan :
Undang-Undang  Nomor 22 tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah
Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
PP No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah sebagai Daerah Otonom
PP 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintaha Di Bidang Kehutanan Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung