Kamis, 26 Desember 2013




KATA PENGANTAR
Tiada ungkapan yang paling indah selain pujian kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam, yang karena atas berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini sebagai salah satu syarat dalam menyelesaikan mata kuliah Etika Politik Dan Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan untuk Nabiullah Muhammad SAW, Sang revolusioner sejati, Nabi yang telah menghamparkan permadani-permadani keislaman dan menggulung tikar-tikar kejahiliaan.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mengalami pergulatan ilmiah dan pergulatan religius, oleh karena itu ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya penulis haturkan  kepada Orang tua penulis yang senangtiasa memberikan doa dan semangat kepada penulis, juga teman-teman kuliah yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan pembuatan skripsi ini. Dan juga terima kasih kepada teman-teman kost yang telah menganggu penulis, tetapi dengan itu penulis lebih bersemangat lagi dalam menyelesaikan pembuatan skripsi ini.

Makassar,Desember 2013      

                                                                                                penulis



                                              
                                               DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .....................................................................
DAFTAR ISI .......................................................................................              
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................              
A. Latar Belakang ..........................................................................              
B. Rumusan Masalah .....................................................................              
C. Tujuan Penelitian .......................................................................              
D. Manfaat Penelitian ....................................................................
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.............................................................
A.    Peran Pemerintah ........................................................................
B.     Pembangunan Wilayah Perkotaan ..................................................
C.     Good Urban Governance .............................................................
D.    Kerangka Berfikir ....................................................................
E.     Fokus Penelitian ........................................................................
BAB III METODE PENELITIAN.....................................................              
A.....................................................................................................              
B.....................................................................................................              
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN...................
A. Hasil penelitian..........................................................................              
B.Pembahasan hasil penelitian........................................................
BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan ……………………………………………………
B.      Saran........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dewasa ini permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia semakin komplek dan semakin sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seyogyanya menjadi panutan rakyat banyak yang tersandung masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau yang sering disebut good governance yang selama ini dielukan-elukan faktanya saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah sebatas jargon belaka. Indonesia harus segera terbangun dari tidur panjangnya. Revolusi disetiap bidang harus dilakukan karena setiap produk yang dihasilkan hanya mewadahi kepentingan partai politik, fraksi dan sekelompok orang. Padahal seharusnya penyelenggaraan negara yang baik harus menjadi perhatian serius. Transparansi memang bisa menjadi salah satu solusi tetapi apakah cukup hanya itu untuk mencapai good governance.
Negara seharusnya memfasilitasi keterlibatan warga dalam proses kebijakan publik. Menjadi salah satu bentuk pengawasan rakyat pada Negara\ dalam rangka mewujudkan good governance. Memang akan  melemahkan posisi pemerintah. Namun, hal itu lebih baik daripada perlakukan otoriter dan represif pemerintah.
Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan (Hunja, 2009).
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi (Efendi, 2005).

B.              Rumusan Masalah

Berdasarkan Latar belakang yang telah di kemukakan, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.               Bagaimana sikap masyarakat mengenai keputusan pemerintah selama ini?
2.               Seberapa efektifkah kinerja pemerintah dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat?
3.               Apakah pemerintah telah membangun wilayah perkotaan berdasarkan prinsip Good Urban Governance sesuai dengan peraturan daerah kota Makassar Nomor 6 Tahun 2006 tentang  rencana tata ruang wilayah kota Makassar ?

C.             Tujuan Penelitian

Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah Kecamatan Tamalanrea terhadap pembangunan wilayah perkotaan berdasarkan prinsip Good Urban Governance.

D.    Manfat Penelitian

Dengan selesainya penelitian Peran pemerintah terhadap pembangunan Wilayah perkotaan berdasarkan prinsip Good Urban Governance di Kecamatan Tamalanre Kota Makassar, di harapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.      Dapat di jadikan sebagai referensi bagi pemerintah ataupun calon penerus bangsa dalam menata pembangunan wilayah perkotaan berdasarkan prinsip Good Urban Governance akan menjadi lebih baik untuk kedepannya.
2.      Dapat memberi masukan bagi pemerintah maupun calon penerus bangsa mengenai pembangunan wilayah perkotaan berdasarkan prinsip Good Urban Governance.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.    Landasan Teoritik

A.    Peran Pemerintah

Teori peran (role theory) mendefinisikan “peran” atau “role” sebagai “the boundaries and sets of expectations applied to role incumbents of a particular position, which are determined by the role incumbent and the role senders within and beyond the organization’s boundaries” (Banton, 1965; Katz &Kahn, 1966, dalam Bauer, 2003: 54).
Kota diartikan sebagai  suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya yang  matrealistis, atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala pemusatan penduduk daerah belakangnya. Beberapa aspek kehidupan di kota antara lain aspek sosial sebagai pusat pendidikan, pusat kegiatan ekonomi , dan pusat pemerintahan. Ditinjau dari hirarki tempat, kota itu memiliki tingkat atau rangking yang tertinggi, walaupun demikian menurut sejarah perkembangannya kota itu berasal dari tempat-tempat pemukiman sederhana (Bintarto dalam radonkey.blogspot.com).
Fungsi kota antara lain yaitu sebagai pusat produksi (production centre), sebagai pusat perdagangan (centre of trade and commerce), sebagai pusat pemerintahan (political capital), sebagai pusat kebudayaan (culture centre), dan sebagai pusat kesehatan atau rekreasi (health and recreation) (indahpurnamawati.blogdetik.com).
Dalam pengertian dan fungsi kota yang ada di atas, tentu saja kita telah mempunyai gambaran sedikit tentang bagaimana penataan ruang kota dalam bentuk yang nyata. Apakah sama teori tentang kota tersebut dengan fakta yang terjadi dilapangan? Pada tulisan ini, saya mencoba menyusun tentang esai yang berkaitan dengan penataan-penataan ruang wilayah dengan sub topik pengendalian.
Perencanaaan wilayah pada dasarnya adalah menetapkan ada bagian-bagian wilayah (zona) yang dengan tegas diatur penggunannya dan ada wilayah yang kurang diatur penggunaannya agar pemanfaatan itu dapat memberikan kemakmuran yang cukup besar kepada masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang termasuk menunjang daya pertahanan dan terciptanya keamanan. Selain itu akan dapat membantu atau memandu para pelaku ekonomi untuk memilih kegiatan apa yang perlu dikembangkan di masa yang akan datang dan dimana lokasi kegiatan seperti itu masih diizinkan oleh pemerintah dan masyarakat sekitarnya. Hal ini dapat mempercepat pembangunan karena investor mendapatkan kepastian hukum tentang lokasi usahanya untuk menjamin keteraturan dan menjauhkan benturan kepentingan (Robinson Tarigan, Perencanaan Pembangunan Wilayah: 2005, halaman 49 dalam jurnal online).
J.A.Corry,(2008). Pemerintahan merupakan pengejiwaan yang kongkrit di Negara yang terdiri di badan orang yang melaksanankan tujuan Negara.
JAA Van Doom,(2007). Pemerintahan adalah Ilmu pengetahuan tentang struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.

B.     Pembangunan Wilayah Perkotaan

Teori pembangunan dalam ilmu sosial dapat dibagi ke dalam dua paradigma besar, modernisasi dan ketergantungan (Lewwellen 1995, Larrin 1994, Kiely 1995 dalam Tikson, 2005). Paradigma modernisasi mencakup teori-teori makro tentang pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial dan teori-teori mikro tentang nilai-nilai individu yang menunjang proses perubahan. Paradigma ketergantungan mencakup teori-teori keterbelakangan (under-development) ketergantungan (dependent development) dan sistem dunia (world system theory) sesuai dengan klasifikasi Larrain (1994). Selanjutnya Tikson (2005), membaginya kedalam tiga klasifikasi teori pembangunan, yaitu modernisasi, keterbelakangan dan ketergantungan. Dari berbagai paradigma tersebut itulah kemudian muncul berbagai versi tentang pengertian pembangunan.
Pemba­ngunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan.
Kenyataan menunjukkan bahwa daya saing dapat pula diperoleh dari kemampuan untuk melakukan perbaikan dan inovasi secara menerus. keunggulan komparatif telah dikalahkan oleh kemajuan teknologi. Namun demikian, setiap wilayah masih mempunyai faktor keunggulan khusus yang bukan didasarkan pada biaya produksi yang murah saja, tetapi lebih dari itu, yakni adanya inovasi untuk pembaruan. Suatu wilayah dapat meraih keunggulan daya saing melalui empat hal yaitu keunggulan faktor produksi, keunggulan inovasi, kesejahteraan masyarakat, dan besarnya investasi.

C.    Good Urban Governance

 Konsep good governance dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik. Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan  membuat sulit tercapainya kata“sepakat”.


            Tata kelola perkotaan (urban governance) semakin mengalami perkembangan di era otonomi daerah.  Berdasarkan UU No. 32/2004 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pengertian ini, maka otonomi daerah memberikan ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

Berdasarkan UNHCS Habitat (2001), good urban governance dapat didefinisikan sebagai upaya merespons berbagai masalah pembangunan kawasan perkotaan secara efektif dan efisien yang diselenggarakan oleh pemerintah yang akuntabel dan bersama-sama dengan unsur masyarakat. Disini ada beberapa prinsip yang selayaknya diterapkan yaitu keberlanjutan (sustainability), subsidiaritas (subsidiarity), keadilan (equity), efisiensi (efficiency), transparansi (transparency) dan akuntabilitas (accountability), keterlibatan masyarakat sipil (civic engagement) dan penduduk (citizenship), dan keamanan (secutity)  dimana norma-norma ini saling tergantung dan saling memperkuat. 

Pelaksanaan prinsip keberlanjutan pada dasarnya membutuhkan visi dan misi yang kuat dari pemerintah kota dalam mengembangkan dan membangun kawasan perkotaan. Persoalan utama yang terjadi di kota-kota besar saat ini adalah semakin menumpuknya penduduk di perkotaan sebagai akibat arus urbanisasi. Peningkatan jumlah penduduk ini akhirnya menuntut pemerintah kota untuk melakukan pembenahan dan penambahan infrastruktur perkotaan seperti penyediaan perumahan yang layak huni, penyediaan penerangan dan air bersih, penambahan dan perbaikan drainase, dan penyediaan tempat pembuangan akhir. 

Pada dasarnya konsep penataan ruang wilayah adalah untuk pemanfaatan pembangunan yang harus mengacu pada beberapa aspek seperti, keamanan, kenyamanan, produktifitas serta dapat bermanfaat secara luas bagi semua lapisan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan konsep penggunaan ruang ini bukan hanya untuk hari ini dan tahun depan saja tapi untuk generasi dimasa depan.Berdasarkan UU No. 22/1999 pasal 1 kawasan perkotaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan perkotaan dibedakan menjadi empat hal yaitu: a) kawasan perkotaan yang berstatus administratif kota; b) kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari daerah kabupaten; c) kawasan perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang merubah kawasan pedesaan menjadi kawasan perkotaan; dan d) kawasan perkotaan yang menjadi bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan. 
Ketidakmerataan jumlah penduduk ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota untuk meningkatkan pembangunan di daerah. Disini pemerintah kota dituntut untuk menjalankan prinsip good urban governace dengan melakukan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kota, menciptakan innovasi dengan pemanfaatan teknologi informasi, dan membangun sinergi dengan kawasan perkotaan lainnya.  Penerapan prinsip-prinsip good urban governance secara luas dan konsisten dalam pengelolaan kawasan perkotaan. Walaupun kampanye terhadap good governance di dunia telah dikembangkan sejak awal tahun 1990-an, namun bagi Indonesia, pengadopsian prinsip-prinsipnya belum mencapai taraf yang diharapkan oleh masyarakat. Oleh karenanya, otonomi daerah merupakan momentum yang tepat bagi para pengelola kota dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk peningkatan kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.






D.    Fokus Penelitian


Pada bab ini memaparkan mengenai Peran pemerintah terhadap pembangunan wilayah perkotaan berdasarkan prinsip Good Urban Governance di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Sesuai dengan kondisi daerah perkotaan Kecamatan Tamalanrea  yang menjadi pusat penelitian bahwa  masyarakat setempat berpendapat bahwa pembangunan dan peyediaan pelayanan bagi masyarakat belum maksimal.
Hal inilah yang perlu di perhatikan oleh pemerintah demi terwujudnya Prinsip Good Urban Governance (Tata pemerintahan Kota yang baik).
Adapun data yang di temukan dalam penelitian ini berdasarkan hasil wawancara yang telah di lakukan oleh penulis dengan masyarakat yang ada di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, pada umumnya masyarakat belum merasakan manfaat atas pelayanan dari peran pemerintah setempat, seperti: Penambahan dan pembenahan infrastruktur, penyediaan pelayanan yang belum maksimal.





 



BAB IV

      METODE PENELITIAN

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Hasil Penelitian

Penelitian ini berfokus pada daerah Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Kecamatan Tamalanrea merupakan salah satu dari 14 Kecamatan yang berada di Kota Makassar yang berbatasan dengan Selat Makassar di sebelah utara, Kecamatan Biringkanaya di sebelah timur, Kecamatan Panakkukang di sebelah selatan dan di sebelah barat.
Kecamatan Tamalanrea terdiri dari 6 kelurahan dengan luas wilayah 31,86 km² yang terbagi di daerah Pantai dan bukan pantai dengan topografi ketinggian antara  permukaan laut. Adapun Empat Kelurahan daerah bukan pantai yaitu Kelurahan Tamalanrea Indah, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kelurahan Tamalanrea dan Kelurahan Kapasa. Sedangkan daerah lainnya yaitu Kelurahan Parangloe dan Kelurahan Bira merupakan daerah pantai.
Kecamatan Tamalanrea ini sendiri mempunyai letak jarak masing-masing tiap kelurahan ke pusat kota Makassar  berkisar antara 4 - 10 km. Berikut table jumlah penduduk kota tamalanrea per kecamatan :

No.
Kecamatan
Luas Wilayah (KM2)
Jumlah RT-RW
Jumlah Penduduk
Jumlah Warga miskin
Kawasan kumuh
Jumlah Bangunan Permukiman
RT
RW
KK
Jiwa
KK
Jiwa
Luas (M2)
Jml RT-RW
Permanen
Semi Permanen
Non Permanen

Tamalanrea
31.86
334
67
32727
124991
1858
1132


46186
3714
2420

KOTA
176.37
5644
1121
309338
1747562
44159
173363
183.7
0
177882
52378
26309







DATA JUMLAH KK PER KELURAHAN

KOTA MAKASSAR TAHUN 2010

No.
Kecamatan
Kelurahan
JMLH

Rumah Tangga

14
Tamalanrea
1
Tamalanrea Jaya
3.412



2
Tamalanrea Indah
5.565



3
Bira
2.382



4
Parang Loe
1.371



5
Kapasa
7.242



6
Tamalanrea
7.024

Jumlah






















B. Pembahasan Hasil penelitian
            Berdasarkan tabel hasil pengumpulan data dari masyarakat dapat di ketahui dengan jelas peran pemerintah belum maksimal. Hal ini terbukti dari hasil penelitian yang menunjukkan sekitar 85% masyarakat yang kurang puas dengan hasil pembangunan wilayah perkotaan di di Kecamatan Tamalanrea. Selain itu, kurangnya transparansi pembagian tugas dan wewenang yang jelas dalam pelaksanaan proyek pembangunan wilayah perkotaan serta transparansi informasi dalam pelayanan publik  yang sesuai dengan koridor atau aturan serta harapan masyarakat. Kurangnya perhatian dan tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakat setempat membuat masyarakat resah dan merasa tidak aman.